Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan
Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan, Warga Berobat Gratis Cukup Pakai KTP dan KK
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tak lagi pakai BPJS Kesehatan untuk melayani berobat warganya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tak lagi pakai BPJS Kesehatan untuk melayani berobat warganya.
Pemkab Lahat mulai tahun ini beralih menggunakan program berobat gratis.
Jadi warga cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peralihan ini dikarenakan, naiknya iuran dari BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Lahat Haryanto membenarkan, masyarakat Lahat yang ingin berobat, saat ini cukup menggunakan KTP dan KK.
• Pandu Wira Pesilat Muba Peraih Emas Porprov Dirampok, Leher dan Tangan Terkena Sabetan Golok
Bahkan meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.
"Walau harus dirujuk ke Palembang, juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk yang mengurusnya. Jadi nanti RS rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat," ujar Haryanto, Jumat (3/1).
Dari data Dinas Kesehatan Lahat, setidaknya tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Tahun 2019 jumlah tersebut meningkat hingga 200 ribu jiwa.
Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar.
• Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Dapat Dilakukan Kapan Saja
Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
Berobat Gratis Lahat
Running News
Tinggalkan BPJS Kesehatan, Warga Lahat Berobat di RSUD Harus Penuhi Syarat Ini Bila Ingin Dilayani |
![]() |
---|
Pemkab Tinggalkan BPJS Kesehatan, Ini Potret Berobat Gratis Pakai KTP KK Warga Lahat di RSUD |
![]() |
---|
Pemkab Lahat Pertegas Tinggalkan BPJS Kesehatan, Usai Bertemu Dengan Manajemen BPJS |
![]() |
---|
Putuskan Tinggalkan BPJS Kesehatan, Pemkab Lahat Yakin Tak Langgar Aturan, Ini Dalilnya |
![]() |
---|
Warga Palembang Ingin Pindah ke Lahat, Tahu Pemkab Gratiskan Pengobatan & Tinggalkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|