Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan
Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan, Warga Berobat Gratis Cukup Pakai KTP dan KK
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tak lagi pakai BPJS Kesehatan untuk melayani berobat warganya
"Saya no comment masalah itu, jangan diperkeruh dulu, silakan konfirmasi kepada BPJS Palembang, Senin saya akan bertemu dulu dengan pak gubernur," katanya singkat.
Kepala BPJS Lubuklinggau Eka Susilawati saat dikonfirmasi terkait masalah mundurnya Kabupaten Lahat dari BPJS karena adanya kenaikan iuran enggan berkomentar.
"Saya no comment masalah itu, jangan diperkeruh dulu, silakan konfirmasi kepada BPJS Palembang, Senin saya akan bertemu dulu dengan pak gubernur," katanya singkat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tetap menjamin pembayaran Peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari alokasi APBD Provinsi Sumatera Selatan di tahun ini.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, sudah menjadi kewajibannya menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut meski ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Kita akan kaji dan upayakan ini, karena saya ingin masyarakat Sumsel sehat dengan fasilitas yang memadai. Walaupun anggaran tidak bertambah tapi ini harus tetap jalan, jangan sampai pelayanan kesehatan warga Sumsel terganggu," ujarnya, Jumat (3/1/2020)
Namun demikian, Gubernur mewanti-wanti khususnya dinsos agar memastikan bahwa peserta penerima benar-benar tepat sasaran.
Jangan sampai mereka yang benar-benar berhak justru tidak mendapatkan PBI atau BPJS yang dibayarkan oleh Pemerintah.
Ia pun meminta agar BPJS memberikan pelayanan yang sama bagi penerima ini dengan peserta BPJS mandiri.
"Saya minta pelayanan bagi peserta ini benar-benar diutamakan. Karena sesuai kontraknya ini kita bayar langsung setahun. Ini dilanjutkan dulu jangan mandek, sambil kita bahas lagi bersama," tuturnya
Rincian Kenaikan
Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.
Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS: