Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Dapat Dilakukan Kapan Saja
TRIBUNSUMSEL.COM - Pertanggal 1 Januari 2020, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni menjadi:
TRIBUNSUMSEL.COM - Pertanggal 1 Januari 2020, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni menjadi:
Kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000
Kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000
Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500
Hal ini telah resmi diumumkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena hal-hal tersebut ada sebagian peserta BPJS yang keberatan atas peraturan dan biaya baru tersebut.
Salah satu solusi yang ditawarkan untuk masalah iuran yang semakin mahal adalah turun kelas.
Jadi yang tadinya kelas 1 bisa turun ke kelas 2 dan yang kelas 2 bisa memilih untuk menjadi kelas 3.
Untuk para peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas, berikut syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:
1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.
3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga
4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: