Bawa 16 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Cengkareng

Bawa 16 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Cengkareng

Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

"Ini jaringan internasional, dari Malaysia ke Indonesia," kata Argo.

Argo menjelaskan, dari penangkapan ini petugas memasukan dua tersangka berinisial F dan AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Petugas masih di lapangan," kata dia.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24,197 kg sabu, ekstasi 1.000 butir, 1 alat timbangan, dan empat unit handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2018 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Mati Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 24 Kilogram Sabu", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/16094021/polisi-tembak-mati-tersangka-pengedar-narkoba-sita-24-kilogram-sabu?page=all#page2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved