Berita Lubuklinggau
Perempuan 13 Tahun di Lubuklinggau Terjebak Rayuan Pria 41 Tahun, 20 Kali Disetubuhi
Apa yang dilakukan oleh Jumali (41 Tahun), warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, benar-benar tak bermoral.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Apa yang dilakukan oleh Jumali (41 Tahun), warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, benar-benar tak bermoral.
Pasalnya laki-laki yang berprofesi sebagai buruh tani ini tega mencabuli DRS (13 Tahun), yang tak lain tetangganya sendiri.
Bahkan perbuatan bejat Jumali sudah dilakukan sebanyak 20 kali, hingga membuat DRS mengalami trauma.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan, perbuatan cabul pelaku terungkap setelah kakak korban memergoki pelaku menyetubuhi adiknya.
• Usai Unggah Foto Peluk Zaskia Sungkar, Medina Zein Akui Idap Bipolar Hingga Temui Dokter Marshanda
"Pelaku ini merupakan tetangga korban, saat itu kerpegok kakaknya
sedang melakukan persetubuhan, karena ketahuan pelaku kabur," kata Harison pada Tribunsumsel.com, Rabu (25/12/2019).
Dihadapan polisi pelaku mengaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2017 lalu sampai sekarang.
Ia mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali.
"Pertama dilakukannya pada bulan Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB, di rumah pelaku dan yang terahir pada Senin ( 23/12/2019) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban," ujar Harison.
• BREAKING NEWS: Tim SAR Temukan 3 Jenazah Lagi, Total Korban Tewas Bus Sriwijaya Jadi 31 Jiwa
Harison menjelaskan dalam menjalankan aksinya supaya korban mau menuruti nafsu bejatnya, pelaku menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab untuk menikahinya.
"Karena dirayu dan dijanjikan akan dinikahi, akhirnya korban pun menurutinya," ungkapnya.
Kemudian untuk penangkapannya Selasa (24/12/2019) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, saat pelaku didampingi Ketua RT, datang ke Polsek Lubuklinggau Utara.
"Tiba di Polsek diterima Briptu Evan TH Bhabinkamtibmas Taba Baru. Karena berkaitan dengan korban anak-anak langsung dibawa ke PPA Polres Lubuklinggau," katanya.
• Beredar Video Akad Nikah di Samping Jenazah Orangtua Pengantin. Diduga Korban Laka Bus Sriwijaya
Lalu untuk pasal yang dikenakan yakni berkaitan kasus tindak pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.