Polemik Pengesahan RAPBD Sumsel 2020
Pembahasan RAPBD Sumsel 2020 Deadlock, Ini Penjelasan Kemungkinan Penggunaan Pergub
Direktur Rencana Anggaran Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif, memberikan komentar terhadap pembahasan RAPBD Sumsel
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
"Jika sampai 13 Februari 2020 tidak ada kesepakatan, antara Eksekutif dan Legislatif, maka otomatis APBD menggunakan Perkada/Pergub," ucapnya.
Diungkapkan Muchendi, pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri, sekalian untuk mempertanyakam fungsi DPRD dalam hal pembahasan APBD.
Mengingat sesuai UU nomor 17 tahun 2003 pasal 20 (3), DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran Raperda tentang APBD.
"Selain itu, tujuan kita ke Kemendagri juga mempertanyakan fungsi DPRD, karena berdasarkan hasil rapat-rapat komisi dan kita sampaikan di Banggar, tidak ada satupun hasil rapat komisi diakomodir oleh pihak eksekutif sewaktu rapat banggar," jelasnya.
Muchendi mengungkapkan, pihak Kemendagri memberikan saran, bahwa bisa dilanjutkan kembali, untuk melaksanakan paripurna kalau menyatakan sepakat dahulu untuk perjalanan Raperda APBD.
"Dimana untuk pengesahan, perlu kesepakatan eksekutif dan legislatif agar jadi APBD. Jika ada yang tidak setuju, maka Kemendagri akan menilai, soal rapat paripurna rencana diagenda kembali di Banmus," tandasnya.
Ditambahkan politisi Demokrat ini, jika nantinya hingga 13 Februari nanti pembahasan Raperda APBD belum selesai juga, Kemendagri akan memberikan sanksi kepada pihak- pihak dinilai yang salah.
"Jelas, Kemendagri akan melihat perjalanan mulai KUA-PPAS ke Raperda APBD, dimana keterlambatannya terjadi di mana. Jika di pihak eksekutif maka akan ada sanksinya berupa administras, atau sebaliknya jika di legislatif," tuturnya.