Polemik Pengesahan RAPBD Sumsel 2020

Pembahasan RAPBD Sumsel 2020 Deadlock, Ini Penjelasan Kemungkinan Penggunaan Pergub

Direktur Rencana Anggaran Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif, memberikan komentar terhadap pembahasan RAPBD Sumsel

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/YOHANES TRI NUGROHO
Rapat paripurna DPRD membahas RAPBD Sumsel 2020 yang diagendakan digelar pada Jumat (20/12/2019) malam tidak kourum. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktur Rencana Anggaran Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif, memberikan komentar terhadap pembahasan RAPBD Sumsel yang sempat mengalami kebuntuan.

Menurut Arsan Latif, Pemprov dan DPRD Sumsel memiliki waktu selama 60 hari, dalam pembahasan Raperda APBD 2020, setelah penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.

"Masih ada waktu menyelesaikannya, 60 hari setelah ada nota kesepakatan dilakukan," ujar Arsan.

Menurutnya sesuai aturan maupun norma yang ada, apabila Pemprov dan DPRD Sumsel belum tuntas menyelesaikan RAPBD 2020, setelah batas waktu yang ada (60) hari untuk diserahkan ke Kemendagri, maka penggunaan anggaran yang ada melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Yang kami terima, Perda atau Pergub. Jika ada kesepakatan maka keluar Perda, tapi kalau tidak Pergub. Tapi kita belum mau bicara ke sana, karena masih ada waktu," terang Arsan.

Dilanjutkan Arsan, apabila menggunakan Pergub, dengan konsekuensi nilai APBD yang digunakan maksimal seperti APBD tahun sebelumnya (2019).

"Ada aturannya, sesuai pasal 313 uu nomor 23. Yang pasti nantinya berdasarkan KUA PPAS, tidak akan berbeda, tapi saya rasa masih panjang untuk rencana digunakan pergubnya," tandas Arsan.

Tanggapan DPRD Sumsel

DPRD Sumsel memastikan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel 2020 masih memiliki waktu hingga 13 Februari 2020.

Kepastian ini disampaikan wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, Senin (23/12/2019).

Sebelumnya pimpinan DPRD Sumsel, pimpinan fraksi dan anggota Banggar DPRD Sumsel, berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rombongan diterima Sesditjen A Fatoni dan Arsan Latif Dir Rencana Anggara Ditjen Keuangan Daerah.

"Kita masih memiliki waktu pèmbahasan untuk menyelesaikan Raperda APBD Sumsel 2020," kata Muchendi.

Putra mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki ini melanjutkan, menurut Kemendagri berdasarkan Undang-Undang yang ada, bahwa DPRD masih punya hak untuk membahas APBD hingga 13 Februari 2020.

Terhitung 60 hari sejak penyampaian RAPBD 2020 yang disampaikan Kepala Daerah pada tanggal 13 Desember 2019 (Nota Kesepakatan KUA- PPAS) yang lalu dalam bentuk RAPBD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved