Heboh Mie Kuning Formalin
Breaking News: Tak Ada yang Jualan Mie Kuning di Pasar Cinde, Desas-desus Banyak yang Ketakutan
Pedagang mie kuning basah tak ada yang berjualan pasca ditangkapnya Beno dan Frengki alias Ahoa yang merupakan bos besar pemilik pabrik mie kuning
Sebelumnya diberitakan,
Badan Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Selatan kembali mengungkap produsen mie kuning berformalin.
BPOM mengamankan mie kuning yang mengandung formalin sebanyak 920 kilogram yang dikemas dalam 23 karung berukuran besar.
Pelaku bernama Beno Gunawan yang yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dalam kasus yang sama pada tahun 2018.
Beno menjadi buronan pada tahun 2018 saat hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencampuran mie kuning dan formalin, dengan barang bukti 61 karung mie kuning yang siap edar.
"Tersangka Beno Gunawan ini resmi menjadi DPO pada market 2019 lalu, Beno menjadi DPO atas kasus mie kuning berformalin tahun 2018, Dan kabur saat hendak di serahkan ke Kejaksaan," terang Dra Hardaningsih selaku Ketua BPOM Sumsel Rabu (18/12) siang .
Beno ditangkap pada Senin (16/12) saat hendak mengedarkan mie berformalin Saat keluar dari lokasi pabrik olahan mie berformalin ini berada di wilayah Padang Selasa Bukit.
Selanjutnya pihak BPOM dan Kepolisian memeriksa gudang penyimpanan mie di pasar induk Jakabaring yang saat itu tengah dijaga istri Beno.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa mie olahan berformalin sebanyak 920 kilogram, cairan formalin dan Mobil pick up dengan nomor polisi BG 9691 LR yang digunakan untuk mengangkut mie.
Ditaksir barang bukti yang disita senilai 76 juta rupiah.
Mie olahan ini rencananya akan didistribusikan ke beberapa kabupaten yang dekat dengan Palembang.
Terungkapnya praktik kotor ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Setelah mendapat laporan masyarakat, PPNS POM Kita, pihak kepolisian dan Satpol PP langsung bergerak mengamankan pelaku", tegas Hardaningsih kepala BPOM Sumsel.
Pelaku dijerat pasal 136 undang-undang ayat 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliyar Rupiah.(rido)