Heboh Mie Kuning Formalin
Breaking News: Tak Ada yang Jualan Mie Kuning di Pasar Cinde, Desas-desus Banyak yang Ketakutan
Pedagang mie kuning basah tak ada yang berjualan pasca ditangkapnya Beno dan Frengki alias Ahoa yang merupakan bos besar pemilik pabrik mie kuning
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca ditangkapnya Beno dan Frengki alias Ahoa yang merupakan bos besar pemilik pabrik mie kuning berformalin beberapa waktu lalu, kini lapak para pedagang mie tampak kosong.
Di Pasar Cinde Palembang misalnya, tak ada satupun lapak mie kuning yang berjualan, Kamis (19/12).
Wartawan Tribun Sumsel yang berkeliling di beberapa pasar tradisional termasuk Pasar Cinde kesulitan untuk menemukan pedagang mie basah yang biasanya menjamur di pasar.
Mie kuning termasuk bahan favorit bagi warga Palembang. Mie kuning biasa untuk panganan rujak mie, bakso dan lainnya.
SR, pedagang sayur di Pasar Cinde mengatakan, hari ini pedagang mie kuning tidak berjualan.
"Yang jual mie kuning hari ini libur, kompak sepertinya mereka tidak berjualan, pintar mereka ini saat lagi ramai masalah mie kuning mereka tidak jualan, mungkin mereka tahu akan ada pemeriksaan," Ujar SR salah.
SR mengungkapkan hari ini banyak pembeli yang bertanya mengenai pedagang mie basah, namun tak satupun pedagang mie kuning basah terlihat di lokasi jualan.
"Saya rasa mereka kompak untuk tidak jualan, pasti ada yang ditutupi atau mereka sudah tidak dapat barang," sebut SR dengan nada pelan.
Penasaran dengan lokasi yang dimaksud, wartawan Tribun Sumsel pun melihat ke lokasi yang disebut tempat berjualan mie basah.
Dari pantauan Tribun memang terlihat beberapa kios yang dimaksud tak dihuni pedagang.
Saat ditanya kepada salah satu pedagang lainnya berinisial AD yang berada di samping lokasi lapak yang kosong, pedagang mie tidak berjualan sudah tiga hari tanpa ada Informasi yang jelas alasannya tak berdagang.
Saat ditanya mengenai Informasi siapa yang menunggu lapak tersebut, AD mengaku kurang tahu jelas.
"Iya benar ini lapak jualan mie, tapi sudah tidak jualan selama tiga hari terakhir, saya tidak tahu kenapa dia tidak jualan," Ujar AD.
Mengenai detail mie yang dijual di lapak tersebut AD mengaku tak banyak mengetahui, yang diketahuinya hanya pedagang di sampingnya sehari-hari menjual mie kuning.
Beberapa pedagang sekitar Pasar Cinde berasumsi bahwa pedagang yang tak berjualan dikarenakan tak mendapat barang, namun ada pula yang berpendapat bahwa pedagang mie ketakutan jika seawaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan,
Badan Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Selatan kembali mengungkap produsen mie kuning berformalin.
BPOM mengamankan mie kuning yang mengandung formalin sebanyak 920 kilogram yang dikemas dalam 23 karung berukuran besar.
Pelaku bernama Beno Gunawan yang yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dalam kasus yang sama pada tahun 2018.
Beno menjadi buronan pada tahun 2018 saat hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencampuran mie kuning dan formalin, dengan barang bukti 61 karung mie kuning yang siap edar.
"Tersangka Beno Gunawan ini resmi menjadi DPO pada market 2019 lalu, Beno menjadi DPO atas kasus mie kuning berformalin tahun 2018, Dan kabur saat hendak di serahkan ke Kejaksaan," terang Dra Hardaningsih selaku Ketua BPOM Sumsel Rabu (18/12) siang .
Beno ditangkap pada Senin (16/12) saat hendak mengedarkan mie berformalin Saat keluar dari lokasi pabrik olahan mie berformalin ini berada di wilayah Padang Selasa Bukit.
Selanjutnya pihak BPOM dan Kepolisian memeriksa gudang penyimpanan mie di pasar induk Jakabaring yang saat itu tengah dijaga istri Beno.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa mie olahan berformalin sebanyak 920 kilogram, cairan formalin dan Mobil pick up dengan nomor polisi BG 9691 LR yang digunakan untuk mengangkut mie.
Ditaksir barang bukti yang disita senilai 76 juta rupiah.
Mie olahan ini rencananya akan didistribusikan ke beberapa kabupaten yang dekat dengan Palembang.
Terungkapnya praktik kotor ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Setelah mendapat laporan masyarakat, PPNS POM Kita, pihak kepolisian dan Satpol PP langsung bergerak mengamankan pelaku", tegas Hardaningsih kepala BPOM Sumsel.
Pelaku dijerat pasal 136 undang-undang ayat 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliyar Rupiah.(rido)