3 Tahanan Kendalikan Peredaran Sabu Sebanyak 41,6 Kilogram dari Rutan Way Hui Lampung

3 Tahanan Kendalikan Peredaran Sabu Sebanyak 41,6 Kilogram dari Rutan Way Hui Lampung, Kok Bisa?

Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh Lampung.

Alhasil BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

"Informasinya akan ada pengiriman Sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.

"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, Ery mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.

Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Peredaran 41,6 Kg Sabu Dikendalikan 3 Napi Rutan Way Huwi, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/10/peredaran-416-kg-sabu-dikendalikan-3-napi-rutan-way-huwi?page=all.
Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved