34 Kasus Korupsi Diusut Kejati Sumsel, Korupsi PDPDE Sumsel Jadi Atensi Khusus

Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Selatan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar press release pada hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Selatan, telah melakukan penyelidikan terhadap 34 kasus dalam tindak pidana korupsi.

Diluar dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan 15 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan.

Wakajati Sumsel, Hari Setiono mengatakan, salah satu perkara yang ditangani Kejati Sumsel dan menarik perhatian masyarakat adalah dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Dikatakan Hari, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemanggilan para saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

"Kasus ini baru dalam tahap pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan. Jadi kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,"ujarnya saat ditemui usai peringatan hari anti korupsi sedunia di Kantor Kejati Sumsel, Senin (9/12/2019).

Saat ini pihak Kejati Sumsel juga masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK-RI atas perkara dugaan korupsi di PDPDE.

Dugaan tindak pidana korupsi PDPDE sendiri, disinyalir turut menyeret beberapa nama mantan dan pejabat dalam lingkup pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.

Salah satu yang sempat dihadirkan sebagai saksi yaitu Mantan Direktur PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Muddai Madang.

Yang juga menjabat sebagai pemilik sekaligus mantan direktur dari PT DKLN yang diketahui memiliki kerjasama dengan PT. PDPDE.

Namun saat itu, ketika diminta konfirmasi, Mudai enggan menanggapi pemeriksaan dirinya di Kejati Sumsel.

"Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Terkait dengan saksi-saksi yang sebelumnya tidak bisa hadir saat dipanggil, jadwal pemanggilan mereka juga sudah diatur kembali. Kita juga menghormati hak para saksi. Mungkin ketika dipanggil mereka sedang ada kesibukan lain, sakit atau ada halangan lainnya,"ujar Hari.

Tak hanya itu, Hari juga menyoroti perihal dana desa
yang dikatakannya secara aktif terus dimonitoring oleh
Kejati maupun Kejari se-Sumsel.

"Sebagai contoh yakni perkara di Ogan Ilir dan beberapa wilayah lain di Sumatera Selatan mengenai dana desa yang saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan,"ujarnya.

Tak hanya itu, Heri juga mengatakan sepanjang tahun 2019, Kejati Sumsel berhasil
menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14,14 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Jumlah tersebut diperoleh dari tahap penyelidikan sebesar Rp2.012.566.000 dan
tahap penuntutan ada sebesar Rp12.001.945.121.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved