Partai Golkar Anggap Mantan Napi Korupsi Berhak Maju Pilkada
mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri di pilkada selama hak politiknya tak dicabut pengadilan.
Padahal, sebelumnya KPU berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Hanya ada larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah bagi mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yakni pada Pasal 4 ayat (1) huruf h.
Bunyinya, "bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak".
Bunyi aturan itu sama dengan PKPU sebelum perubahan, yaitu PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara, larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri hanya termuat pada aturan tambahan PKPU Nomor 18/2019 ini.
Aturan itu, meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi.
Aturan itu dimuat dalam dua ayat. Pertama, Pasal 3A ayat (3).
Bunyinya, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Kedua, Pasal 3A ayat (4) yang berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golkar Anggap Mantan Napi Korupsi Berhak Maju Pilkada", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/08/17214961/golkar-anggap-mantan-napi-korupsi-berhak-maju-pilkada?page=all#page3.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra