Cucu Dobrak Pintu Kamar Pergoki Nenek 87 Tahun Diperkosa Kakek 72 Tahun, Kakek Kabur Saat Ketahuan

Cucu Dobrak Pintu Kamar Pergoki Nenek 87 Tahun Diperkosa Kakek 72 Tahun, Kakek Kabur Saat Ketahuan

www.wcvb.com
Ilustrasi 

Saat ini AL masih diburu polisi.

Diduga Korban Pemerkosaan, Mayat Wanit di OKI Ini Ditemukan di Kebun Karet
Diduga Korban Pemerkosaan, Mayat Wanit di OKI Ini Ditemukan di Kebun Karet (Ilustrasi korban pemerkosaan (tribunsumsel.com/khoiril))

"Persetubuhan dilakukan dua orang, bergiliran. Hingga korban hamil," ungkap Rama di hadapan awak media dalam pers rilis, Senin (2/12/2019).

Rama menjelaskan, korban awalnya dibonceng kedua tersangka menuju perkebunan pada pukul 19.00 WIB.

WBS mengawali pemerkosaan terhadap RL.

"Sambil menunggu giliran, DPO (AL) memegang pundak korban," jelasnya.

WBS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka WBS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rama.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved