Cucu Dobrak Pintu Kamar Pergoki Nenek 87 Tahun Diperkosa Kakek 72 Tahun, Kakek Kabur Saat Ketahuan

Cucu Dobrak Pintu Kamar Pergoki Nenek 87 Tahun Diperkosa Kakek 72 Tahun, Kakek Kabur Saat Ketahuan

www.wcvb.com
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BIMA - Cucu Dobrak Pintu Kamar Pergoki Nenek 87 Tahun Diperkosa Kakek 72 Tahun, Kakek Kabur Saat Ketahuan

Dituduh perkosa nenek berinisial AH, seorang kakek berinisial AW ditahan polisi.

Kakek tersebut berinisial AW, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kakek berusia 72 tahun itu dibekuk petugas setelah beberapa jam dilaporkan ke polisi sebut Kanit Reskrim Polsek Woja, Bripka Supriyadin.

Pelaku ditangkap di Desa Kawangko, Kecamatan Manggelewa, Bima NTB, sesaat setelah diduga mencabuli nenek berusia 87 tahun pada Kamis (5/12/2019).

Resmi Bercerai dengan Ustaz Abdul Somad, Begini Curhatan Mellya Juniarti, Apalah Dayaku

Kejadian itu diketahui saat A, cucu AH, mengantar nasi untuk makan siang ke rumah neneknya sekitar pukul 12.00 Wita.

Awalnya, A tak merasa curiga saat bertandang ke rumah neneknya.

Namun, setelah beberapa kali dipanggil, AH tak menjawab.

Sementara pintu kamar AH dikunci dari dalam.

Inul Daratista Sampai Sebut Kurang Ajar Beberkan Isi Pesan Vicky Prasetyo, Sempat Pisah Ranjang

Karena merasa ada yang janggal, A menobrak pintu kamar.

Saat pintu dibuka, cucunya itu langsung terkejut melihat AW tengah menaikkan celananya di dekat AH .

Sementara AH sudah tak sadarkan diri.

“Saya melihat dia bangun dan menaikkan celananya. Sedangkan nenek sudah telanjang dan tidak sadarkan diri,” tutur Atika.

Cucu AH berteriak sambil menghujat AW.

Teriakan A bukannya membuat AW panik dan takut,

Ia malah sempat cekcok dengan A sebelum akhirnya kabur.

Setelah orang-orang datang, baru AW kabur.

Sekali Syuting Dapat 40 Juta, Uya Kuya Disebut Punya Jimat, Buat Dirinya Tak Bisa Poligami

AH dalam keadaan pingsan dilarikan ke RSUD Dompu.

Selain sempat dirawat, AH juga dilakukan visum.

Keluarga AH yang tak terima atas perlakuan kakek yang sudah bauh tanah itu pun melaporkan AW ke Polsek Woja.

Polisi melakukan penyelidikan dan kini menahan AW.

Hingga kini polisi masih menahan dan memeriksa AW untuk diperiksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Nenek 87 Tahun hingga Pingsan, Seorang Kakek Ditahan Polisi"

Remaja 18 Tahun Ajak Sahabat Perkosa Pacarnya Hingga Hamil, Alasannya Biar Tak Tanggung Dosa Sendiri

Usianya belum genap 20 tahun, tetapi kelakuan remaja yang satu ini sangatlah bejat.

Remaja asal Madura, Jawa Timur memanfaatkan pacarnya yang masih sangat belia untuk melampiaskan nafsunya.

Seolah tak mau berdosa sendirian, ia bahkan mengajak serta temannya untuk menggilir pacarnya sendiri.

Di Kabupaten Bangkalan, terjadi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial (RL) yang masih berusia 14 tahun.

Persetubuhan ini terjadi di area perkebunan di Desa Mangga'an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Agustus 2019 silam.

Kasus persetubuhan ini pun kemudian berhasil diungkap, Senin (2/12/2019).

Pelaku persetubuhan ini adalah WBS (18), warga Desa Mangga'an Kecamatan Modung.

WBS kini mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, WBS pacar korban mengajak temannya, AL, untuk menyetubuhi RL secara bergiliran.

Saat ini AL masih diburu polisi.

Diduga Korban Pemerkosaan, Mayat Wanit di OKI Ini Ditemukan di Kebun Karet
Diduga Korban Pemerkosaan, Mayat Wanit di OKI Ini Ditemukan di Kebun Karet (Ilustrasi korban pemerkosaan (tribunsumsel.com/khoiril))

"Persetubuhan dilakukan dua orang, bergiliran. Hingga korban hamil," ungkap Rama di hadapan awak media dalam pers rilis, Senin (2/12/2019).

Rama menjelaskan, korban awalnya dibonceng kedua tersangka menuju perkebunan pada pukul 19.00 WIB.

WBS mengawali pemerkosaan terhadap RL.

"Sambil menunggu giliran, DPO (AL) memegang pundak korban," jelasnya.

WBS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka WBS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rama.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved