Korupsi Muaraenim
Kesaksian: Tak Hanya Minta Fee Proyek, Ahmad Yani dan Juarsah Juga Minta Uang Entertain ke Roby
Sidang lanjutan kasus suap Muaraenim, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang Negeri/Pengadilan Tipikor, Selasa (3/12/2019).
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui disela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).
"InsyaAlloh sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.
Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.
Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.
Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.
"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.