Korupsi Muaraenim

Kesaksian: Tak Hanya Minta Fee Proyek, Ahmad Yani dan Juarsah Juga Minta Uang Entertain ke Roby  

Sidang lanjutan kasus suap Muaraenim, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang Negeri/Pengadilan Tipikor, Selasa (3/12/2019).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus suap Muaraenim, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang Negeri/Pengadilan Tipikor, Selasa (3/12/2019).

Dalam sidang ini, dihadirkan enam saksi pertama yakni Alvin Mucktar PNS di Dinas PUPR Muara Enim, Agung Setiawan Honorer di dinas PUPR, Soriayama Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono PUPR Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim, Ramlan Suryadi Kepala Bappeda Muara Enim dan Muhamad Rizal alias Reza PNS di Kantor Bupati Muara Enim.

Alvin Mucktar yang merupakan Kabid Pembangunan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK dalam kesaksiannya mengungkapkan, Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan wakil bupati Juarsah melalui dirinya meminta uang operasional setiap bulan senilai Rp 100 juta.

"Setiap bulan Rp 100 juta, untuk bupati Rp 75 juta saya berikan ke ajudan dan untuk wakil bupati Rp 25 juta langsung saya berikan ke Juarsah," ujarnya di muka persidangan.

Breaking News: Bupati Non Aktif Muaraenim, Ahmad Yani Hadir di Persidangan, Robi Tak Menyapa

Inilah Saksi yang Hadir di Sidang Robi, Mulai dari Bupati Ahmad Yani, Ketua DPRD Sampai Honorer

Ternyata, tak hanya uang operasional yang diminta bupati kepada tersangka Roby.

Akan tetapi, bupati juga memerintahkan Alvin untuk meminta uang entertain kepada Roby.

Uang entertain ini bila ditotalkan senilai Rp 800 juta. Uang tersebut, diperuntukan untuk kepentingan bupati dan wakil bupati bila ada tamu yang diterima bupati maupun wakil bupati.

Semuanya, diminta melalui perantara Alvin.

"Itu semua di luar uang fee proyek. Jadi beda antara uang fee proyek dan uang operasional bupati dan wakil bupati serta uang entertain," katanya.

 Sejumlah nama penting yang kerap disebut dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim hadir dan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Adapun nama-nama saksi yang hadir yaitu :

1. Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif. (Status tersangka)

2. Aries HB, Ketua DPRD Muara Enim

3. Alvin Mucktar PNS di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar. (Status tersangka).

4. Agung Setiawan, Honorer di Dinas PUPR Muara Enim.

5. Soriayama, Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim.

6. Ilham Sudiono, Pokja IV di Dinas PUPR Muara Enim

7. Ramlan Suryadi, Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

8. Muhamad Rizal alias Reza, PNS di Kantor Bupati Muara Enim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, masih berlangsung.

Namun, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi-saksi lainnya. 

Keduanya diminta untuk menunggu dan sementara meninggalkan ruang sidang.

Sedangkan enam saksi lainnya memberikan kesaksian secara bersama.

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini.

Sebelumnya diberitakan, 

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani hadir guna menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat kontraktor Robi Okta Fahlevi, Selasa (3/12/2019).

Dengan menggunakan rompi tahanan KPK, Ahmad Yani juga hadir ke pengadilan bersama dengan tersangka suap Dinas PUPR Muara Enim lainnya yakni A. Elfin Mz Muchtar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedatangan keduanya dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. 

Kendati memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor Palembang secara bersamaan, namun Ahmad Yani bersama A. Elfin Mz Muchtar lebih memilih untuk duduk berjauhan.

Sementara terdakwa Robi Okta Fahlevi yang lebih dahulu hadir di persidangan, tampak memperhatikan kedatangan Ahmad Yani dan A. Elfin Mz Muchtar dari kejauhan tanpa menyapa keduanya.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menghadirkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui disela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

"InsyaAlloh sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.

Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.

Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.

"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved