Korupsi Muaraenim

Kesaksian: Tak Hanya Minta Fee Proyek, Ahmad Yani dan Juarsah Juga Minta Uang Entertain ke Roby  

Sidang lanjutan kasus suap Muaraenim, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang Negeri/Pengadilan Tipikor, Selasa (3/12/2019).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus suap Muaraenim, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang Negeri/Pengadilan Tipikor, Selasa (3/12/2019).

Dalam sidang ini, dihadirkan enam saksi pertama yakni Alvin Mucktar PNS di Dinas PUPR Muara Enim, Agung Setiawan Honorer di dinas PUPR, Soriayama Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono PUPR Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim, Ramlan Suryadi Kepala Bappeda Muara Enim dan Muhamad Rizal alias Reza PNS di Kantor Bupati Muara Enim.

Alvin Mucktar yang merupakan Kabid Pembangunan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK dalam kesaksiannya mengungkapkan, Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan wakil bupati Juarsah melalui dirinya meminta uang operasional setiap bulan senilai Rp 100 juta.

"Setiap bulan Rp 100 juta, untuk bupati Rp 75 juta saya berikan ke ajudan dan untuk wakil bupati Rp 25 juta langsung saya berikan ke Juarsah," ujarnya di muka persidangan.

Breaking News: Bupati Non Aktif Muaraenim, Ahmad Yani Hadir di Persidangan, Robi Tak Menyapa

Inilah Saksi yang Hadir di Sidang Robi, Mulai dari Bupati Ahmad Yani, Ketua DPRD Sampai Honorer

Ternyata, tak hanya uang operasional yang diminta bupati kepada tersangka Roby.

Akan tetapi, bupati juga memerintahkan Alvin untuk meminta uang entertain kepada Roby.

Uang entertain ini bila ditotalkan senilai Rp 800 juta. Uang tersebut, diperuntukan untuk kepentingan bupati dan wakil bupati bila ada tamu yang diterima bupati maupun wakil bupati.

Semuanya, diminta melalui perantara Alvin.

"Itu semua di luar uang fee proyek. Jadi beda antara uang fee proyek dan uang operasional bupati dan wakil bupati serta uang entertain," katanya.

 Sejumlah nama penting yang kerap disebut dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim hadir dan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Adapun nama-nama saksi yang hadir yaitu :

1. Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif. (Status tersangka)

2. Aries HB, Ketua DPRD Muara Enim

3. Alvin Mucktar PNS di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar. (Status tersangka).

4. Agung Setiawan, Honorer di Dinas PUPR Muara Enim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved