Berita Lahat

Puluhan Pengusaha Orgen Tunggal Curhat ke DPRD Lahat, Takut Merugi dan Hilang Pekerjaan

Puluhan pengusaha orgen tunggal (OT) di Kabupaten Lahat, mendatangi DPRD Kabupaten Lahat, Senin (2/12/2019)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
Puluhan pengusaha orgen tunggal (OT) di Kabupaten Lahat, mendatangi DPRD Kabupaten Lahat, Senin (2/12/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Puluhan pengusaha orgen tunggal (OT) di Kabupaten Lahat, mendatangi DPRD Kabupaten Lahat, Senin (2/12/2019).

Pengusaha ini mengadu ke DPRD terkait akan diberlakukanya pelarangan OT malam hari oleh Bupati Lahat, Cik Ujang.

Pengusaha yang menggantungkan hidup dari usaha ini merasa terancam bakal merugi, hingga terancam kehilangan tempat mata pencaharian.

Ketua Komunitas OT Lahat, Algun Asdianto mengatakan, ada 127 pelaku usaha OT yang terdata.

Pada zaman Bupati Lahat, Saifudin Aswari, awalnya juga ada larangan OT pada malam hari.

Setelah muncul gejolak, muncul surat edaran Bupati, OT boleh pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB.

"Kita mendukung kalaupun harus ada Perda, asalkan masih boleh malam hari. Jika 1 OT ada 10 orang, berarti ada 1270 orang yang menggantungkan hidup di OT," terang Algun, Senin (2/12), saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait rancangan peraturan daerah soal OT.

Dalam RDP tersebut, pengusaha OT juga meminta pihaknya tidak dijadikan pelaku, terkait adanya narkoba, miras, dan biduan tempel.

Apalagi hingga ada insiden pengunjung OT sampai meninggal dunia, pihaknya tidak ingin dijadikan pelaku penyebab terjadinya hal tersebut.

"Dalam Perda itu kalau bisa dimasukkan pasal-pasal pengecualian, seperti saat acara marhaba, acara parpol, dan lainnya," ucap Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Yoga Dwi Nugroho SH, yang turut hadir dalam RDP.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lahat, Chozali Hanan mengatakan, masukan yang diterima tersebut akan menjadi pertimbangan dan kajian untuk disampaikan ke unsur pimpinan dan Bupati Lahat.

Terkait didukung atau tidak dijadikan Perda, tergantung pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Lahat.

"Hasil RDP ini akan disampaikan ke fraksi, nanti fraksi inilah yang akan menyampaikan hasilnya. Sebelum 2020, harus sudah ada payung hukum terkait OT," kata Chozali Hanan. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved