Paman 3 Kali Setubuhi Keponakan di Dalam Angkot, Tergoda Sering Lihat Korban Berpakaian Minim
Seorang pria berinisial AS (19 tahun), warga Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tega menyetubuhi keponakannya
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Seorang pria berinisial AS (19 tahun), warga Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tega menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial ST (14 tahun).
Mendapat laporan keluarga korban, AS pun diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Mariana.
Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro mengatakan, perbuatan asuslia yang dilakukan tersangka dilakukan sejak enam minggu lalu atau sejak 11 Oktober lalu.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku khilaf karena sering melihat korban mengenakan pakaian minim, sehingga tersangka melakukan perbuatannya itu sebanyak tiga kali sejak beberapa minggu lalu," terang Agus kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
• Bisnis Jual Beli Video Syur Antar Bujangan Ini ke Bilik Penjara
ST diketahui merupakan keponakan istri AS yang sehari-hari bekerja menjadi sopir angkot.
Masih menurut Agus, tersangka memperkosa korban di dalam mobil angkot yang dikemudikannya.
"Setiap kali akan menyetubuhi korban, tersangka memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," ungkap Agus.
Namun akhirnya perbuatan tersangka diketahui juga oleh keluarga korban hingga melaporkan perbuatan asusila ini kepada polisi.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
• Heboh Telur Busuk Teror Warga Prabumulih, Dijual Bebas Tak Layak Konsumsi, Polisi Buru Pengedarnya
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Juncto pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun," jelas Agus.
Sementara tersangka AS hanya tertunduk saat dipaparkan polisi kepada awak media.
"Khilaf (memperkosa korban), saya menyesal," kata AS.