Korupsi Muaraenim
Namanya Terseret Kasus Suap Ahmad Yani, Ini Reaksi Plt Bupati Muara Enim Juarsah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang pembacaan dakwaan Robi Okta Fahlevi (35), mengungkap sejumlah fakta baru
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000.
• Cara Buat NPWP Online Terbaru 2019 (Tutorial), Mudah dan Tidak Ribet, Siapkan Email Aktif
Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000.
Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000.
"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa," ujar JPU.
Saat ditemui setelah persidangan, JPU KPK Muhammad Asri Ridwan mengatakan, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama-nama yang diduga ikut menerima dana hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam proses penyidikan yang masih terus berlanjut hingga kini.
"Nama-nama lain yang ikut menerima aliran dana berkaitan dengan proyeksi PUPR Muara Enim, semuanya sudah kami paparkan secara jelas dalam dakwaan."
"Namun status mereka masih sebagai saksi. Mengenai status itu dapat dilihat pada pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Sebab kita semua menyidangkan berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah memblokir rekening pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Memang sudah ada permintaan untuk membuka blokir, namun akan dikaji dulu sejauh mana relevansinya dengan alat bukti kita," jelasnya.
Terdakwa Robi memutuskan untuk tidak mengajukan esepsi atas dakwaan terhadap dirinya. Untuk itu agenda sidang pekan depan akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Kemungkinan sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 5 sampai 10 saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban yang bertindak sebagai hakim ketua bersama Abu Hanifah dan Junaidah yang bertindak sebagai hakim anggota, menunda sidang ini pada Selasa pekan depan.