Cara Buat NPWP Online Terbaru 2019 (Tutorial), Mudah dan Tidak Ribet, Siapkan Email Aktif
Cara Buat NPWP Online Terbaru 2019, Mudah dan Tidak Ribet. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan penting dimiliki bagi setiap orang
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Cara Buat NPWP Online Terbaru 2019, Mudah dan Tidak Ribet
TRIBUNSUMSEL.COM - Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan penting dimiliki bagi setiap orang, khususnya bagi yang sudah bekerja baik karyawan swasta, usaha sendiri atau pekerja lepas.
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan sebagai wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan.
Di era serba maju sekarang ini, membuat NPWP sekarang lebih mudah dan dapat dilakukan dirumah.
Sekarang membuat NPWP sudah bisa dilakukan melalui online
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika melakukan NPWP secara online
Mulai dari pengisian formulir sampai dokumen-dokumen yang dipenuhi saat pendaftaran.
Berikut langkah-langkah cara daftar NPWP Online terbaru 2019 :
Langkap pertama, jika belum memiliki akun daftar akun telebih dahulu dengan mengakses web https://ereg.pajak.go.id/login

Pastikan kamu memiliki email pribadi yang aktif.
1. Klik 'daftar'
2. Pada tampilan pendaftaran, isi kolom dengan alamat email anda yang aktif lalu isi kolom captcha dengan salin
3. klik 'Daftar'
4. Setelah sukses, cek email yang kamu daftarkan lalu bukan kotak masuk klik 'link verifikasi'