Korupsi Muaraenim

Namanya Terseret Kasus Suap Ahmad Yani, Ini Reaksi Plt Bupati Muara Enim Juarsah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang pembacaan dakwaan Robi Okta Fahlevi (35), mengungkap sejumlah fakta baru

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang pembacaan dakwaan Robi Okta Fahlevi (35), mengungkap sejumlah fakta baru.

Robi Okta Fahlevi (35) adalah Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co. terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019), terungkap fakta aliran dana suap itu.

Penerima uang sebesar Rp 22 miliar tak hanya Bupati (nonaktif) Ahmad Yani. Dakwaan Jaksa Penuntut KPK menyebut nama-nama pejabat lain di Pemkab dan DPRD serta rincian peran mereka.

Dalam dakwaan yang sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa.

JPU KPK Sebut Ini Kecurangan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani Loloskan Pemenang Proyek 130 Miliar

JPU menyebut Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah (sekarang Plt Bupati Muaraenim) juga turut menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar.

Saat dikonfirmasi semalam, Pt Bupati Muaraenim, Juarsah mengaku tidak tahu menahu terkait apa yang disebutkan Robi dalam persidangan tersebut.

Ia tampak menghindar saat di temui Tribunsumsel.com disela-sela kesibukannya menghadiri kegiatan malam puncak HUT kabupaten Muaraenim.

"Nah dak tau kito, kito dak tau," ungkapnya singkat dan langsung meninggalkan lokasi acara.

Berdasarkan dakwaan itu, uang suap tersebut berasal dari dana sebesar Rp12,5 miliar dari Terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10% untuk Ahmad Yani.

Sidang Suap Bupati Muara Enim : 22 Anggota DPRD Disebut Dapat Aliran Dana Pengusaha Robi

"Adapun komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Elfin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah sebesar Rp 2 miliar atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Ahmad Yani juga mengarahkan agar bagian lain dari fee 10% itu juga diberikan ke 22 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dengan total nilai sebesar Rp4.850.000.000.

"Tujuannya tak lain sebagai pelancar dari 16 paket proyek terkait Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019," ujar JPU.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terdakwa Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain.

Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved