Korupsi Muaraenim

Fakta Persidangan: Kronologi Tuduhan Uang Mengalir ke Wakil Bupati Muaraenim dan Banyak Anggota DPRD

Aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terdakwa kasus fee proyek di Pemkab Muaraenim, rupanya meluber keman

Editor: Prawira Maulana
WELLY
Aliran suap Muaraenim. 

Selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah memblokir rekening pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Memang sudah ada permintaan untuk membuka blokir, namun akan dikaji dulu sejauh mana relevansinya dengan alat bukti kita," jelasnya.

Terdakwa Robi memutuskan untuk tidak mengajukan esepsi atas dakwaan terhadap dirinya. Untuk itu agenda sidang pekan depan akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.

"Kemungkinan sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 5 sampai 10 saksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban yang bertindak sebagai hakim ketua bersama Abu Hanifah dan Junaidah yang bertindak sebagai hakim anggota, menunda sidang ini pada Selasa pekan depan.

Saat dikonfirmasi Tribun Sumsel soal namanya disebut dakwaan jaksa KPK itu, Juarsah tampak menghindar. "Nah dak tau kito, kito dak tau," katanya. Juarsah langsung meninggalkan acara malam Puncak HUT Kabupaten Muaraenim yang masih berlangsung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved