Korupsi Muaraenim

Fakta Persidangan: Kronologi Tuduhan Uang Mengalir ke Wakil Bupati Muaraenim dan Banyak Anggota DPRD

Aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terdakwa kasus fee proyek di Pemkab Muaraenim, rupanya meluber keman

Editor: Prawira Maulana
WELLY
Aliran suap Muaraenim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terdakwa kasus fee proyek di Pemkab Muaraenim, rupanya meluber kemana-mana.

Penerima uang sebesar Rp 22 miliar tak hanya Bupati (nonaktif) Ahmad Yani. Dakwaan Jaksa Penuntut KPK menyebut nama-nama pejabat lain di Pemkab dan DPRD serta rincian peran mereka.

Dalam dakwaan yang sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11), JPU menyebut Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah (sekarang Plt Bupati Muaraenim) juga turut menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar.

Uang itu berasal dari dana sebesar Rp12,5 miliar dari Terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10% untuk Ahmad Yani.

"Adapun komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Elfin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah sebesar Rp 2 miliar atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Ahmad Yani juga mengarahkan agar bagian lain dari fee 10% itu juga diberikan ke 22 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dengan total nilai sebesar Rp4.850.000.000.

Aliran suap Muaraenim.
Aliran suap Muaraenim. (WELLY)

"Tujuannya tak lain sebagai pelancar dari 16 paket proyek terkait Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019," ujar JPU.

BREAKING NEWS : Wakil Bupati Muaraenim dan 22 Anggota DPRD Disebut Terima Suap Pengusaha

Juarsah Disebut Terima Fee Rp 2 Miliar atas Arahan Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terdakwa Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain.

Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000.

Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000.

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000.

Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000.

"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa," ujar JPU.

Saat ditemui setelah persidangan, JPU KPK Muhammad Asri Ridwan mengatakan, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama-nama yang diduga ikut menerima dana hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam proses penyidikan yang masih terus berlanjut hingga kini.

"Nama-nama lain yang ikut menerima aliran dana berkaitan dengan proyeksi PUPR Muara Enim, semuanya sudah kami paparkan secara jelas dalam dakwaan. Namun status mereka masih sebagai saksi. Mengenai status itu dapat dilihat pada pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Sebab kita semua menyidangkan berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved