Suap Bupati Muaraenim
Sidang Suap Bupati Muaraenim : Selain Uang, Robi Juga Berikan Mobil Tata Xenon dan Lexus
Terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019).
Robi merupakan kontraktor yang diduga menyuap Ahmad Yani, tidak mengajukan pembelaan (esepsi) atas dakwaan JPU KPK terhadap dirinya.
Melalui Kuasa hukumnya, Niken Susanti SH, Robi mengatakan tindakan esepsi tidak dilakukan karena dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.
"Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Pantauan Tribunsumsel.com, Robi yang sebelumnya hanya mengenakan kemeja biru muda, baru mengenakan rompi tahanan setelah persidangan selesai.
• Breaking News: Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dikawal Brimob
Dengan mata berkaca-kaca, Robi langsung memeluk anggota keluarganya yang menyaksikan jalannya persidangan.
Pelukan Robi juga disambut hangat anggota keluarganya yang tampak menahan tangis.
Setelah itu dengan penjagaan ketat brimob bersenjata lengkap, Robi kemudian digiring berjalan ke sel sementara di Pengadilan Tipikor Palembang tanpa banyak memberikan komentar.
"Makasih ya, maaf," ujar Robi sembari menyatukan kedua telapak tangannya sebagai tanda ucapan permintaan maaf seraya berlalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya, sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana atas kasus suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani dengan terdakwa Robi Okta Pahlevi.
• Ketua KPK Larang Pegawainya Pakai Atribut Ini Saat Kerja, Alasannya Takut Dituding Anggota Taliban
Termasuk dengan komitmen pemberian fee 15% untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 oleh terdakwa yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Hal ini diketahui berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPK secara bergantian.
"Tujuannya agar memuluskan niat terdakwa untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019," ujar JPU KPK.
Lebih lanjut dijelaskan, proyek tersebut terkait dengan Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar.
Kemudian diketahui bahwa terdakwa memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).