Suap Bupati Muaraenim

Breaking News: Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dikawal Brimob

Brimob bersenjata lengkap mengawal sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Pahlevi, kontraktor yang diduga menyuap bupati non aktif

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang perdana Robi Okta Pahlevi kontraktor yang diduga menyuap bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Brimob bersenjata lengkap mengawal sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Pahlevi, kontraktor yang diduga menyuap bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019).

Sidang ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban serta Abu Hanifah dan Junaidah yang bertindak sebagai hakim anggota.

Seperti halnya sidang perdana, agenda hari ini adalah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Terdakwa meminta proyek pada bupati Muara Enim Ahmad Yani pada bulan Desember 2018," ujar Penuntut Umum membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Robi sendiri terlihat tenang selama proses persidangan berlangsung.

Menggunakan kemeja biru muda tanpa dilengkapi dengan rompi tahanan, Robi tampak seksama mendengarkan dakwaan penuntut hukum sembari terus menatap kearah majelis hakim.

Sebelumnya, Robi Okta Fahlevi diduga memberikan fee suap proyek kepada Ahmad Yani.

Suap tersebut diberikan melalui Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK di dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Elfin Muchtar.

Atas perbuatan itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved