Suap Bupati Muaraenim

Sidang Suap Bupati Muaraenim : Selain Uang, Robi Juga Berikan Mobil Tata Xenon dan Lexus

Terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019)

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) kontraktor penyuap bupati Muara Enim Ahmad Yani langsung memeluk keluarganya Setelah selesai menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) 

Apabila dijumlahkan dalam bentuk Rupiah totalnya mencapai Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah).

Daftar Nama 20 Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Bakal Berlaga di SEA Games 2019, Target Medali Emas

Terdakwa juga memberikan 2 dua unit kendaraan bermotor. Yaitu 1 unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS.

"Fee tersebut diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani beserta pegawai negeri atau penyelenggara negara di kabupaten Muara Enim," ujar JPU.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved