Kata Tetangga, Bola Hitam Mata Novel Baswedan Tak Ada Seusai Disiram Air Keras
Kami melihat dengan jelas, matanya Novel itu tidak ada bola hitam, semuanya putih," kata Yasri Yudha
TRIBUNSUMSEL.COM - Tetangga rumah Novel Baswedan membuat pengakuan seusai membuat laporan terhadap Dewi Tanjung di Mapolda Metro Jaya.
Yasri Yudha Yahya, mengungkapkan kondisi Novel Baswedan sesaat setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017 silam.
Tetangga Novel Baswedan tersebut mengatakan ketika penyerangan terjadi, Novel sempat berteriak karena kesaktian.
• Kronologi Warga Tanjung Sakti Lahat Tewas Diterkam Harimau, Ini Identitas Korban
"Kami langsung memberikan pertolongan pertama di tempat wudhu masjid dengan menyiramkan air pada wajahnya beberapa kali, tetapi matanya pada saat itu,"
"Kami melihat dengan jelas, matanya Novel itu tidak ada bola hitam, semuanya putih," kata Yasri Yudha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Melihat kondisi Novel Baswedan mengalami luka parah pada matanya, Yasri dan warga langsung melarikannya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dari rumah Novel tersebut mengatakan, warga yang pada saat itu melihat kondisi Novel sangat berempati.
Dia menyayangkan jika ada anggapan yang menyebut kasus penyerangan Novel merupakan rekayasa.
Untuk itu, didampingi kuasa hukumnya, Yasri melaporkan Politikus PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu yang dibuatnya.
"Kami yang mengetahui tentang peristiwa itu tentu sangat berempati untuk itu. Dan saya dari awal mengatakan, kami warga yang mengetahui persis tentang kejadian itu. Apa iya saya harus membiarkan penistaan di mata masyarakat yang saya ketahui sendiri?" ujar Yasri.
Dewi Tanjung dilaporkan tetangga Novel Baswedan
Politikus PDIP Dewi Tanjung dipolisikan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya terkait tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras.
Yasri Yudha Yahya pun mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Dewi Tanjung kepada kepolisian.
"Kenapa saya harus melaporkan (DT)? karena saat kejadian saya orang pertama yang mengetahui persis bagaimana muka, bagaimana bentuknya korban pada saat itu yang langsung kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Sebagai warga yang mengetahui persis tentang peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 2017 silam, Yasri mengaku sangat berempati.
Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dari rumah Novel Baswedan tersebut mengaku heran jika kasus tersebut disebut rekayasa oleh Dewi Tanjung.
Menurutnya sangat tidak masuk akal kalau ada orang yang ingin merekayasa sebuah kejadian untuk merusak matanya sendiri.
"Coba anda bayangkan, kira-kira mau tidak orang merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri? Sampai saat ini anda lihat bahwa Novel Baswedan sudah cacat seumur hidup. Wajar tidak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu?" kata Yasri.
Untuk diketahui laporan polisi yang ditujukan kepada Dewi Tanjung bernomor P/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dewi Tanjung dilaporkan dengan pasal 220 KUHP terkait pengaduan palsu yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Respons ICW terkait laporan Dewi Tanjung
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Dewi menuding penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.
Mulai dari rekaman video Novel Baswedan saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Sementara OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa.
Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian.
Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetepan tersangka ini.
Menurut Wana kasus dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai ketika kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP).
"OC Kaligis saat ini mencoba untuk memperkarakan kembali secara perdata dan menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya penyelesaian kasus Novel," kata Wana.
Sementara untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai laporan itu sama saja dengan menghina kepolisian.
Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu.
Bahkan polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut.
"Dalam tanda kutip merendahkan kerja polisi. Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keperpihakan Polda untuk menangani kasus novel ini," ujar dia.
ICW meminta kepolisian tak perlu mengusut laporan Dewi. Menurut Wana, kalau polisi memprioritaskan untuk mengusut kasus ini, maka patut dipertanyakan keberpihakan kepolisian dalam kasus Novel.
"Jangan sampai dua kasus ini malah jadi prioritas bagi penegak hukum, sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Harusnya konsen utama kepolisian adalah memprioritaskan penuntaskan kasus novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," kata Wana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetangga Ungkap Kondisi Novel Baswedan Sesaat Usai Disiram Air Keras: Bola Hitam Matanya Tidak Ada, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/17/tetangga-ungkap-kondisi-novel-baswedan-sesaat-usai-disiram-air-keras-bola-hitam-matanya-tidak-ada?page=all.
Editor: Adi Suhendi