Syarat Resmi Buat Laporan Kehilangan Surat Tanah, Buku Nikah, BPKB dan Paspor di Kantor Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ada empat macam surat laporan keterangan kehilangan yang sering dibuat di kantor polisi
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Ilustrasi warga buat surat kehilangan di SPKT Polrestabes Palembang
g. Materai 6000 dan surat pendukung lainnya seperti struk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Syarat membuat laporan kehilangan buku nikah :
a. Fotokopi KTP.
b. Fotokopi KK.
c. Fotokopi buku nikah suami-istri (bila ada).
d. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah.
e. Materai 6000.
3. Syarat membuat laporan kehilangan paspor :
a. Fotokopi KTP.
b. Surat keterangan dari kantor imigrasi.
c. Fotokopi buku paspor (bila ada).
d. Materai 6000.
4. Syarat membuat laporan kehilangan BPKB :
a. Fotokopi KTP.
b. Surat keterangan dari kantor Samsat setempat yang menerangkan data kendaraan tersebut.
c. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
d. Fotokopi BPKB (bila ada).
e. Materai 6000.
