Syarat Resmi Buat Laporan Kehilangan Surat Tanah, Buku Nikah, BPKB dan Paspor di Kantor Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ada empat macam surat laporan keterangan kehilangan yang sering dibuat di kantor polisi

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Ilustrasi warga buat surat kehilangan di SPKT Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ada empat macam surat laporan keterangan kehilangan yang sering dibuat di kantor polisi.

Empat jenis surat laporan kehilangan itu paling sering dialami masyarakat yang membuat laporan.

Keempat macam laporan kehilangan tersebut yakni surat tanah, buku nikah, paspor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang baru-baru ini mengeluarkan panduan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

"Untuk surat atau dokumen penting, disarankan agar difotokopi sebagai salinan arsip. Ini juga untuk mengantisipasi karena salinan arsip itu diperlukan sebagai syarat membuat surat atau dokumen kalau hilang," kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, Rabu (13/11/2019).

Berikut syarat membuat laporan kehilangan keempat macam surat tersebut.

1. Syarat membuat laporan kehilangan surat atau dokumen tanah

a. Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah.

Apabila lokasi tempat tinggal berbeda dengan lokasi tanah, maka kantor lurah yang dimaksud yakni lurah di mana lokasi tanah tersebut berada.

b. Apabila surat tanah tersebut dibuatkan di kantor notaris, maka minta surat rekomendasi dari notaris.

Dan jika Surat Sertifikat Hak Milik (SHM), maka rekomendasi dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

c. Jika tanah didapatkan dari ahli waris orang tua, maka harus ada surat pernyataan ahli waris, surat keterangan ahli waris dan kuasa ahli waris yang diketahui oleh kantor lurah dan camat di lokasi tanah.

Jangan lupa lampirkan juga surat kematian ahli waris.

d. Fotokopi surat hilang yang dimaksud (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan silsilah atau asal-usul tanah tersebut.

e. Jika pemilik dari surat tanah tersebut tidak bisa hadir, maka harus ada surat kuasa dari pemilik surat atau ahli waris dari tanah.

f. Fotokopi KTP pelapor dan pemilik tanah atau para ahli waris.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved