Vonis Pembunuh Melinda Zidemi

Breaking News: 2 Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Divonis Seumur Hidup, Dipenjara Sampai Mati

Dua terdakwa pembunuh calon pendeta Melinda Zidemi divonis seumur hidup. Keduanya bernama Hendri dan Nang.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki vonis hukuman terhadap tersangka Hendri dan Nang. 

Dua begundal Nang dan Hendri terancam hukuman berat.

Hari ini Tribun Sumsel akan melaporkan secara real time jalannya sidang di PN Kayuagung.

 Fakta Mengarah ke Hukuman Mati, Siang Ini Begundal Pembunuh Pendeta Cantik Melinda Zidemi Disidang

Inilah pengakuan mereka yang sempat diwawancarai khusus oleh Tribun Sumsel beberapa hari setelah ditangkap:

TRIBUN : Siapa yang merencanakan pengadangan dan upaya pemerkosaan terhadap korban?

Nang : Saya yang merencanakan. Saya ajak teman saya (Hendri) meng-adang korban.

TRIBUN : Sejak kapan Anda mengenal korban?

Nang : Sejak setengah bulan yang lalu. Kami tetangga di Divisi 4. 
(Divisi 4 merupakan areal perumahan pekerja PT Persada Sawit Mas di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan OKI, Sumsel. Sekitar 2 jam perjalanan lewat jalur Sungai Musi)

TRIBUN : Kapan merencanakan pengadangan terhadap korban?

Nang : Seminggu sebelumnya (pengadangan terhadap korban dilakukan pada Senin petang, 25 Maret lalu).

TRIBUN : Mengapa Anda tega membunuh korban?

Nang : Saya senang lihat dia kalau lewat sore-sore naik sepeda motor. Pernah saya temui, dia bilang "kamu (wajahmu) jelek".

 Fakta Mengarah ke Hukuman Mati, Siang Ini Begundal Pembunuh Pendeta Cantik Melinda Zidemi Disidang

TRIBUN : Karena merasa dihina, lantas timbul rencana menghabisi nyawa korban?

Nang : Awalnya saya mau adang dan diajak masuk ke perkebunan sawit. Teman saya (Hendri) ajak saya perkosa saja sekalian.

TRIBUN : Bagaimana cara Anda berdua mengaadang korban?

Nang : Kami pakai kayu dua ditaruh di jalan. Waktu tersangka lewat dan berhenti, langsung kami seret ke dalam (kebun sawit). 
(Dua buah kayu yang digunakan tersangka berukuran sepanjang 3 meter dan diameter 20 sentimeter yang kini diamankan polisi. Saat menghadang korban, kedua tersangka diketahui menggunakan zebo atau penutup kepala dan wajah.)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved