Sidang Pembunuhan Melinda Zidemi
Fakta Mengarah ke Hukuman Mati, Siang Ini Begundal Pembunuh Pendeta Cantik Melinda Zidemi Disidang
Kasus pembunuhan Pendeta Cantik Melinda Zidemi memasuki babak baru.Hari ini, Rabu (14/8), dua begundal Nang dan Hendri akan disidangkan
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kasus pembunuhan Pendeta Cantik Melinda Zidemi alias Melinda Zidomi memasuki babak baru.
Hari ini, Rabu (14/8), dua begundal Nang dan Hendri akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Dua begundal sebelumnya ditangkap karena membunuh setelah gagal memerkosa pendeta Melinda Zidemi yang dikenal baik itu.
Nang dan Hendri disangkakan dengan pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Lalu disertakan juga pasal 338, 365 ayat 4 dan Pasal 289 serta Pasal 290.
Pasal berat itu seperti yang dituangkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat pembacaan dakwaan pada sidang perdana seminggu sebelumnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan reka ulang kasus ini di halaman lapangan tembak Mapolda Sumsel pada Selasa (21/5/2019).
Dalam rekonstruksi itu petugas menghadirkan dua tersangka pembunuhan yakni Nang dan Hendri.
Sebanyak 17 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka.
• Inilah Nasib 2 Begundal Pembunuh Pendeta Cantik Melinda Zidemi Sekarang, Buah dari Kekejaman
Dari jalannya rekonstruksi terungkap bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan keji terhadap korban yang dilatari dendam.
Sebelumnya diberitakan, calon pendeta atau vikaris Melindawati Zidomi (24) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di semak-semak perkebunan kelapa sawit PT PSM Divisi 3 Block F 19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Air Sugihan Ipda Bakti, Selasa (26/3/2019) mengatakan, korban keluar dari rumah dengan mengendarai kendaraan tujuan ke pasar bersama seorang anak bernama NP (11) yang masih tetangga tempat korban tinggal.
Kepala Desa Air Sugihan, Asmadi alias Giok kepada wartawan mengaku sebelum kejadian korban bernama Melinda Mawati Zidoni (24) pergi ke Pasar Jati Desa Sungai Baung pukul 16.00 bersama NP (11), anak tetangga korban untuk membeli sayuran.
Kemudian pulang dari pasar mampir ke mes temannya yang berjarak 100 meter dari mesnya.
Setelah itu pulang ke mesnya di jalan dihadang kayu balok oleh pelaku.
Diperkirakan korban digotong dibawa pelaku masuk kebun.