Banyak Pengusaha Lokal di Lubuklinggau Tak Bayar Pajak, Tak Mau Pula Dipasang Tapping Box
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe mengeluhkan masih banyaknya restoran dan sejumlah hotel di Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe mengeluhkan masih banyaknya restoran dan sejumlah hotel di Kota Lubuklinggau tidak taat membayar dalam membayar pajak.
"Pajak 10 persen itu sudah ada aturannya, jadi untuk masyarakat tolong tanya, kalau tidak mereka bayar haram," ujar wali kota yang biasa dipanggil Nanan ini saat rapat koordinasi tingkat Kota Lubuklinggau tahun 2019, Selasa (12/11/2019).
Padahal, pajak 10 persen yang diambil dari restoran dan perhotelan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunannya.
Bahkan, banyak pengusaha saat ini tidak mau dipasang alat Tapping Box, banyak pengusaha menganggap jika dipasang Tapping Box pendapatannya akan menurun.
"Untuk masyarakat tolong tanya ada tidak Tapping Box, kemudian mereka pakai tidak, padahal jelas itu kewajiban," tambahnya.
Nanan mengatakan, berbeda halnya dengan usaha yang sudah memasang Tapping Box. Pembayaran pajak dari usaha ini jauh melampaui target.
"Contoh yang sudah menerapkan yakni CFC. Dalam sebulan mereka bayar Rp 80 juta, kemudian Hotel Dafam sebulan mereka bayar Rp 66 juta," terangnya.
Nanan pun menyindir para pengusaha lokal yang ia amati selalu ramai oleh pengunjung. Tapi kenyataannya saat bayar pajak tidak kurang dari Rp 20 juta.
"Padahal kegiatan 10 persen ini untuk pembangunan dan mendatangkan masyarakat ke kota lubuklinggau, kalau ramai yang datang pengusaha itulah yang diuntungkan," ujarnya.
Nanan mengungkapkan, berbeda dengan daerah Palembang pendapatan dari PAD saja sebesar Rp 1,3 Triliun, lalu Jambi Rp 700 Miliar, dan paling besar yakni Bandung Rp 4 Triliun.
"Sedangkan Linggau hanya Rp 120 Miliar kecil sekali. Karena DAU, DBH, dan DAK tidak bisa diganggu gugat, karena untuk gaji pegawai dan perjalan dinas, jadi pembangunannya hanya 200 miliar," ucapnya.