CPNS 2019
Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online
Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online
Tribun Sumsel/ Ika Anggraini
Tampak petugas loket pelayanan SKCK Polres Muaraenim sedang melayani salah satu pemohon SKCK. Pendaftaran SKCK sekarang sudah bisa melalui layanan online
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.