CPNS 2019

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Tribun Sumsel/ Ika Anggraini
Tampak petugas loket pelayanan SKCK Polres Muaraenim sedang melayani salah satu pemohon SKCK. Pendaftaran SKCK sekarang sudah bisa melalui layanan online 

Syarat Memperpanjang SKCK 2019, Lengkap Dengan Tata Cara, Biaya dan Bisa Daftar Online

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut  ini syarat yang harus diperhatikan untuk membuat dan perpanjang SKCK.

SKCK merupakan salah satu syarat yang di berikan oleh setiap perusahaan kepada setiap orang yang ingin melamar pekerjaan.

Masa belaku SKCK hanya berlangsung selama 6 bulan saja.

Ketika sudah memasuki masa seperti itu, tandanya kalian harus mulai mempersiapkan untuk memperpanjang SKCK.

Apalagi bagi kalian yang merasa perlu dengan surat ini.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK ?

- Mempersiapkan SKCK lama yang asli yang sudah ada legalisir ( Maksimal 1 tahun )

- Mempersiapkan Fotocopy Surat Izin Mengemudi atau bisa juga KTP

- Mempesiapkan Akta kelahiran.

- Mempersiapkan pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat hidup.

- Bersedia diambil sidik jari oleh petugas.

Jika ingin membuat SKCK baru ?

1. WNI

- Mempersiapkan surat pengantar dari kantor keluharahan tempat tinggal.

- Mempersiapkan fotocopy KTP bisa juga SIM sesuai tempat tinggal.

- Mempersiapkan fotocopy KK.

- Mempersiapkan fotocopy akta kelahiran.

- Mempersiapkan foto terbaru berkuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

- Bersida diambil sidik jari oleh petugas.

2. WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Hal penting :

- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.

2. Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

3. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya untuk membuat SKCK ?

Dasar :

-  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

-  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

-  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri

-  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

SKCK Online

Dalam memudahkan pelayanan SKCK, Polri telah menyediakan pendaftaran SKCK online .

Tentu ini cara baru yang sangat baik sekali.

Untuk mendaftar di SKCK online kalian hanya perlu upload beberapa data yang diperlukan.

Serta juga mengisi berkas formulir yang tersedia.

Jika ingin mendaftar online klik disini.

Syarat & Ketentuan

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved