CPNS 2019

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Tribun Sumsel/ Ika Anggraini
Tampak petugas loket pelayanan SKCK Polres Muaraenim sedang melayani salah satu pemohon SKCK. Pendaftaran SKCK sekarang sudah bisa melalui layanan online 

Syarat Memperpanjang SKCK 2019, Lengkap Dengan Tata Cara, Biaya dan Bisa Daftar Online

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut  ini syarat yang harus diperhatikan untuk membuat dan perpanjang SKCK.

SKCK merupakan salah satu syarat yang di berikan oleh setiap perusahaan kepada setiap orang yang ingin melamar pekerjaan.

Masa belaku SKCK hanya berlangsung selama 6 bulan saja.

Ketika sudah memasuki masa seperti itu, tandanya kalian harus mulai mempersiapkan untuk memperpanjang SKCK.

Apalagi bagi kalian yang merasa perlu dengan surat ini.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK ?

- Mempersiapkan SKCK lama yang asli yang sudah ada legalisir ( Maksimal 1 tahun )

- Mempersiapkan Fotocopy Surat Izin Mengemudi atau bisa juga KTP

- Mempesiapkan Akta kelahiran.

- Mempersiapkan pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat hidup.

- Bersedia diambil sidik jari oleh petugas.

Jika ingin membuat SKCK baru ?

1. WNI

- Mempersiapkan surat pengantar dari kantor keluharahan tempat tinggal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved