CPNS 2019
Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online
Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online
Syarat Memperpanjang SKCK 2019, Lengkap Dengan Tata Cara, Biaya dan Bisa Daftar Online
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini syarat yang harus diperhatikan untuk membuat dan perpanjang SKCK.
SKCK merupakan salah satu syarat yang di berikan oleh setiap perusahaan kepada setiap orang yang ingin melamar pekerjaan.
Masa belaku SKCK hanya berlangsung selama 6 bulan saja.
Ketika sudah memasuki masa seperti itu, tandanya kalian harus mulai mempersiapkan untuk memperpanjang SKCK.
Apalagi bagi kalian yang merasa perlu dengan surat ini.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK ?
- Mempersiapkan SKCK lama yang asli yang sudah ada legalisir ( Maksimal 1 tahun )
- Mempersiapkan Fotocopy Surat Izin Mengemudi atau bisa juga KTP
- Mempesiapkan Akta kelahiran.
- Mempersiapkan pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup.
- Bersedia diambil sidik jari oleh petugas.
Jika ingin membuat SKCK baru ?
1. WNI
- Mempersiapkan surat pengantar dari kantor keluharahan tempat tinggal.