CPNS 2019

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Tribun Sumsel/ Ika Anggraini
Tampak petugas loket pelayanan SKCK Polres Muaraenim sedang melayani salah satu pemohon SKCK. Pendaftaran SKCK sekarang sudah bisa melalui layanan online 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

SKCK Online

Dalam memudahkan pelayanan SKCK, Polri telah menyediakan pendaftaran SKCK online .

Tentu ini cara baru yang sangat baik sekali.

Untuk mendaftar di SKCK online kalian hanya perlu upload beberapa data yang diperlukan.

Serta juga mengisi berkas formulir yang tersedia.

Jika ingin mendaftar online klik disini.

Syarat & Ketentuan

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved