CPNS 2019

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

Tribun Sumsel/ Ika Anggraini
Tampak petugas loket pelayanan SKCK Polres Muaraenim sedang melayani salah satu pemohon SKCK. Pendaftaran SKCK sekarang sudah bisa melalui layanan online 

- Mempersiapkan fotocopy KTP bisa juga SIM sesuai tempat tinggal.

- Mempersiapkan fotocopy KK.

- Mempersiapkan fotocopy akta kelahiran.

- Mempersiapkan foto terbaru berkuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

- Bersida diambil sidik jari oleh petugas.

2. WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Hal penting :

- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.

2. Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

3. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya untuk membuat SKCK ?

Dasar :

-  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

-  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

-  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri

-  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved