Kasus Ibu Buang Bayi di Mesin Cuci, Kriminolog Palembang Tak Sepekat dengan Pasal yang Menjerat

Sutina (36) baby sitter di kota Palembang yang tega memasukkan bayinya ke dalam mesin cuci harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji b

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Sutina, pembantu rumah tangga (PRT) menjadi tersangka pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya. 

Sutina mengatakan, dirinya telah menjanda selama 7 tahun.

Dari hasil pernikahan sebelumnya, dia memiliki 2 orang anak yang saat ini dirawat oleh orang tuanya.

Sedangkan, bayi yang meninggal itu adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria bernama Andi.

Pria tersebut diketahui bekerja di bengkel kawasan kota Palembang dan menghilang tanpa kabar sejak Sutina mengaku hamil.

"Saya tidak tahu, Andi itu kerja di bengkel mana. Tahunya di kota Palembang saja. Kenalnya dari teman dan sejak itu kami berhubungan. Tapi sejak saya bilang hamil, dia hilang tanpa jejak," ucapnya.

Atas kejadian ini, Sutina mengaku sangat menyesal.

Namun dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya saya mengaku salah dan menyesalinya," kata dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved