Kasus Ibu Buang Bayi di Mesin Cuci, Kriminolog Palembang Tak Sepekat dengan Pasal yang Menjerat
Sutina (36) baby sitter di kota Palembang yang tega memasukkan bayinya ke dalam mesin cuci harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji b
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sutina (36) baby sitter di kota Palembang yang tega memasukkan bayinya ke dalam mesin cuci harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Sebab akibat perbuatannya, bayi yang baru saja dilahirkannya itu tewas saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Aparat kepolisian menjeratnya dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3), UURI No.35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukuman 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (4), UURI No.35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak.
• Sakit Perut Hingga Bayi Terbungkus Kantong Plastik, Fakta-fakta Bayi Tewas Dimasukkan ke Mesin Cuci
• Andi Pria yang Hamili PRT Taruh Bayi di Mesin Cuci Hingga Tewas Kini Menghilang, Ini Sosoknya
Ancaman hukuman Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan pnganiayaan tersebut orang tuanya.
Kriminolog Sri Sulastri memberikan tanggapannya atas jeratan hukum yang siap menanti Sutina.
Menurutnya penerapan pasal tersebut tidaklah tepat bagi tersangka.
Sebab pasal perlindungan anak adalah hukuman yang dikenakan pada pelaku anak.
Sedangkan secara usia, Sutina sudah dewasa dan lebih tepat dikenakan pasal KUHP.
"Undang-undang perlindungan anak adalah pasal bagi pelaku anak. Tapi inikan tersangkanya orang dewasa. Saya rasa itu kurang tepat," ujarnya.
Sri beranggapan, tersangka lebih tepat dikenakan dengan pasal 341 atau 342 KUHP.
Sebab pasal tersebut mengatur hukuman seorang ibu yang baru saja melahirkan kemudian membunuh anaknya tersebut.
"Kembali lagi, harus dicermati secara mendalam apakah ada unsur direncanakan atau dengan sengaja di balik kejadian itu. Tapi menurut saya dua pasal itu lebih tepat ditujukan ke tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, saat ditemui di Mapolresta Palembang, perempuan asal Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur tersebut mengaku tak ada niat sama sekali untuk membunuh anak yang baru saja dilahirkannya.
"Rencananya anak itu mau saya sembunyikan dulu. Selanjutnya akan saya bawa ke panti asuhan. Tapi sebelum itu terjadi, rupanya ketahuan dan kemudian dibawa ke rumah sakit sama orang di rumah," ujarnya, Selasa (5/11/2019).