Berita OKI
Kepala Toko Indomaret di Kayuagung Rancang Perampokan Tempatnya Bekerja, Divonis 3 Tahun
Ardian merupakan karyawan Indomaret yang menjadi terdakwa perampokan tempatnya bekerja di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Jalil berkata kepada terdakwa menanyakan tempat menyimpan uang sambil mendorong korban dengan kasar agar tidak dicurigai oleh saksi lainnya.
• Bocah Palembang Ditemukan di Mesuji Lampung, Sering Main Jauh, Pernah ke Pasar 16 Sendirian
Agus mengancam kasir Nurhasah dan Firman dengan senjata tajam jenis parang untuk tetap diam.
Sedangkan Iwan dan Jefriansyah berjaga, Agus Herianto berjaga di luar toko Indomaret.
Ketika sampai ditempat brangkas Jalil menyuruh terdakwa membukanya, setelah dibuka M Jalil ambil uang yang ada dalam brangkas dengan menggunakan jaket terdakwa sebagai wadah untuk menampung uang.
Setelah berhasil Jalil berjalan ke pintu depan toko sambil mencekik leher terdakwa, keempat temannya langsung melarikan diri dengan membawa uang curian.
Bahwa dari hasil pencurian itu terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 14 juta.
Sedangkan temannya masing-masing mendapatkan bagian senilai Rp 11 juta.
• Pemkab Muratara Bakal Terapkan Penerimaan CPNS 2019 Berdasarkan KTP, Tunggu Kebijakan Bupati
Hanya Iwan mendapatkan bagian senilai Rp 500 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa dan temannya, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian senilai Rp 94 juta.
"Amar putusan yang dijatuhkan Hakim tadi selama tiga tahun untuk terdakwa, klien kami menerima, sebelumnya dituntut empat tahun oleh jaksa," kata Penasihat Hukum Candra Eka Septawan.