Berita OKI

Kepala Toko Indomaret di Kayuagung Rancang Perampokan Tempatnya Bekerja, Divonis 3 Tahun

Ardian merupakan karyawan Indomaret yang menjadi terdakwa perampokan tempatnya bekerja di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Ardian Bentar (30 tahun), warga Dusun 1 Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun kepadanya, Kamis (31/10/2019). 

Jalil berkata kepada terdakwa menanyakan tempat menyimpan uang sambil mendorong korban dengan kasar agar tidak dicurigai oleh saksi lainnya.

Bocah Palembang Ditemukan di Mesuji Lampung, Sering Main Jauh, Pernah ke Pasar 16 Sendirian

Agus mengancam kasir Nurhasah dan Firman dengan senjata tajam jenis parang untuk tetap diam.

Sedangkan Iwan dan Jefriansyah berjaga, Agus Herianto berjaga di luar toko Indomaret.

Ketika sampai ditempat brangkas Jalil menyuruh terdakwa membukanya, setelah dibuka M Jalil ambil uang yang ada dalam brangkas dengan menggunakan jaket terdakwa sebagai wadah untuk menampung uang.

Setelah berhasil Jalil berjalan ke pintu depan toko sambil mencekik leher terdakwa, keempat temannya langsung melarikan diri dengan membawa uang curian.

Bahwa dari hasil pencurian itu terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 14 juta.

Sedangkan temannya masing-masing mendapatkan bagian senilai Rp 11 juta.

Pemkab Muratara Bakal Terapkan Penerimaan CPNS 2019 Berdasarkan KTP, Tunggu Kebijakan Bupati

Hanya Iwan mendapatkan bagian senilai Rp 500 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa dan temannya, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian senilai Rp 94 juta.

"Amar putusan yang dijatuhkan Hakim tadi selama tiga tahun untuk terdakwa, klien kami menerima, sebelumnya dituntut empat tahun oleh jaksa," kata Penasihat Hukum Candra Eka Septawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved