Karhutla 2019

Tak Punya Alokasi Anggaran Khusus, Bagaimana Pemkab OKI Cegah Karhutla?

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, selama ini Pemkab tidak menganggarkan secara khusus untuk penanggulangan karhutla di OKI secara menyeluruh

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Ketua DPRD OKI Abdiyanto 

Dimana Kabupaten OKI memiliki luas 19.023,47 km² dan memiliki 18 Kecamatan yang terdiri atas 314 desa beserta 13 kelurahan.

"Saya rasa, setiap daerah ada (bencana karhutla), tapi masalahnya daerah di OKI merupakan daerah terluas di Sumatera dan itu harus diingat. Jika Kabupaten Muba dan Banyuasin digabungkan, selisinya dikit dengan kita. Dimana sebagian besar wilayah di OKI itu 70 persen daerah gambut," ujar Iskandar.

Diungkapkan Iskandar, pihaknya juga sudah mengantisipasi dari jauh- jauh hari, dengan kebijakan dalam mengantisipasi bencana kebakaran lahan dan hutan yang ada.

Namun, untuk tindakan bagi perusahaan atau badan hukum yang terbukti membakar, pihaknya tidak bisa langsung mencabut izinnya, karena ada proses yang dilalui.

"Status siaga sudah kita keluarkan pada bulan April lalu, dan ini harus ada tindakan yang keras dari aparat penegak hukum seperti tahun 2018 saya minta aparat untuk melakukan "tembakan ditempat" bagi pelaku pembakar sebagai soft terapi ), karena akan menimbulkan rasa getar bagi masyarakat yang hendak membakar, tapi itu perintah tidak dikeluarkan," bebernya.

Diterangkan Iskandar, dalam penindakan pembakaran lahan dan hutan itu juga, Pemkab OKI belum memiliki payung hukum yang jelas, jika ingin menyita atau mengambil alih lahan. Sebab akan berbenturan dengan hukum.

"Pencabutan izin tidak mudah, meski kita mengeluarkan izin, tapi ketika perusahaan itu ada HGU, ia akan berhadapan dengaj BPN, pemerintah pusat dan bukan di kita saja," jelasnya.

Sehingga dalam hal ini, dijelaskan Iskandar forkompinda dan Pemkab akan membentuk suatu tim investigasi dilapangan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak pembakaran.

"Nantinya, rekom dari kepolisian ini, apabila ada unsur kesengajaan maka lari ke kriminal. Ini juga harus ada kesepakatan antara kepolisoan, jaksa, BPN dan kita, jika terbukti lahan yang kita berikan ada unsur kesengajaan pembakaran, dan kita nilai pembakaran meluas, maka akan dberikan sanksi. Bisa dalam pembekuan untuk sementara izin lokasi usahanya (SIUP) atau apakah pencabutan," ungkapnya.

Dilanjutkan Iskandar, Pemkab OKI sendiri telah menganggarkan dana dalam antisipasi maupun penanganan karhutla di OKI.

"Soal penganggaran, kita dari tingkat Desa saja sudah menganggarkan, kita sudah buat surat edaran ke kepala desa. Jika tidak ada peran aktif pertama mensosialisasikan dan menjaga, melakukan investigasi, serta pengendalian, sanksinya bisa kita tidak mengeluarkan ADDnya, dam kita bisa menahannya," tuturnya seraya hal itu sudah dilakukannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved