Karhutla 2019
Tak Punya Alokasi Anggaran Khusus, Bagaimana Pemkab OKI Cegah Karhutla?
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, selama ini Pemkab tidak menganggarkan secara khusus untuk penanggulangan karhutla di OKI secara menyeluruh
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), yang setiap tahun terjadi.
Ketua DPRD OKI Abdiyanto menegaskan, penanganan Karhutla di OKI harus dilakukan sejak awal.
Terutama dalam hal pencegahan, dengan menyiapkan alokasi dari dana APBD yang ada.
"Meski anggaran APBD induk 2020 Kabupaten OKI sudah diketok. Namun, kami sedang mencari formulanya, agar tetap bisa dianggaran, sebab kalau mau menunggu anggaran perubahan jelas akan lama," tandasnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, selama ini Pemkab tidak menganggarkan secara khusus untuk penanggulangan karhutla di OKI secara menyeluruh.
Melainkan terbatas di dinas tertentu dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI, dan tidak ada dinas lainnya.
"Jadi nanti mitra dalam hal ini dinas yang ada, bisa mengalokasikan dana untuk penanganan karhutla, bukan hanya penindakan tapi pencegahannya juga kita lakukan," tuturnya.
Ditambahkan Yanto sapaan akrab Abdiyanto, pihaknya bersama jajaran eksekutif di OKI, untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat OKI untuk tidak membakar lahannya ketika hendak membuka lahan.
"Kita perlu pemikiran komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam menghilangkan kebiasaan masyarakat membakar lahan," ucapnya.
Selain membuat aturan dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu, nantinya juga akan ada sanksi yang tegas bagi perusahaan atau korporate yang terbukti membakar.
"Kita juga perlu memikirkan masyarakat pertanian, mengajak mereka untuk mencari solusi agar tidak membakari lahan. Selama ini mereka memakai cara tradisional, dengan melakukan pembakaran sebab dana untuk traktor. Na disinilah peran pemerintah harus hadir, dengan mengalokasikan tracktor bagi mereka dalam membuka lahan," tuturnya.
Ia juga mengapresiasikan para petugas, masyarakat termasuk relawan dalam menangani karhutla yang ada,
"Kita lihat juga ada Srikandi yang ikut memadamkan di Kecamatan Pangkalan Lampan. Nanti kita akan berikan reward karena mereka tidak berpangku tangan," tandasnya.
Sementara Bupati Iskandar mengakui, jika wilayahnya yang mayoritas lahan gambut banyak terbakar dan menyebabkan kabut asap yang menyelimuti kota Palembang.
Ia pun menerangkan, jika wilayah OKI cukup luas dan kadang kala, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau atau setiap tahun dibilang bencana itu, sulit untuk diatasi.
Dimana Kabupaten OKI memiliki luas 19.023,47 km² dan memiliki 18 Kecamatan yang terdiri atas 314 desa beserta 13 kelurahan.
"Saya rasa, setiap daerah ada (bencana karhutla), tapi masalahnya daerah di OKI merupakan daerah terluas di Sumatera dan itu harus diingat. Jika Kabupaten Muba dan Banyuasin digabungkan, selisinya dikit dengan kita. Dimana sebagian besar wilayah di OKI itu 70 persen daerah gambut," ujar Iskandar.
Diungkapkan Iskandar, pihaknya juga sudah mengantisipasi dari jauh- jauh hari, dengan kebijakan dalam mengantisipasi bencana kebakaran lahan dan hutan yang ada.
Namun, untuk tindakan bagi perusahaan atau badan hukum yang terbukti membakar, pihaknya tidak bisa langsung mencabut izinnya, karena ada proses yang dilalui.
"Status siaga sudah kita keluarkan pada bulan April lalu, dan ini harus ada tindakan yang keras dari aparat penegak hukum seperti tahun 2018 saya minta aparat untuk melakukan "tembakan ditempat" bagi pelaku pembakar sebagai soft terapi ), karena akan menimbulkan rasa getar bagi masyarakat yang hendak membakar, tapi itu perintah tidak dikeluarkan," bebernya.
Diterangkan Iskandar, dalam penindakan pembakaran lahan dan hutan itu juga, Pemkab OKI belum memiliki payung hukum yang jelas, jika ingin menyita atau mengambil alih lahan. Sebab akan berbenturan dengan hukum.
"Pencabutan izin tidak mudah, meski kita mengeluarkan izin, tapi ketika perusahaan itu ada HGU, ia akan berhadapan dengaj BPN, pemerintah pusat dan bukan di kita saja," jelasnya.
Sehingga dalam hal ini, dijelaskan Iskandar forkompinda dan Pemkab akan membentuk suatu tim investigasi dilapangan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak pembakaran.
"Nantinya, rekom dari kepolisian ini, apabila ada unsur kesengajaan maka lari ke kriminal. Ini juga harus ada kesepakatan antara kepolisoan, jaksa, BPN dan kita, jika terbukti lahan yang kita berikan ada unsur kesengajaan pembakaran, dan kita nilai pembakaran meluas, maka akan dberikan sanksi. Bisa dalam pembekuan untuk sementara izin lokasi usahanya (SIUP) atau apakah pencabutan," ungkapnya.
Dilanjutkan Iskandar, Pemkab OKI sendiri telah menganggarkan dana dalam antisipasi maupun penanganan karhutla di OKI.
"Soal penganggaran, kita dari tingkat Desa saja sudah menganggarkan, kita sudah buat surat edaran ke kepala desa. Jika tidak ada peran aktif pertama mensosialisasikan dan menjaga, melakukan investigasi, serta pengendalian, sanksinya bisa kita tidak mengeluarkan ADDnya, dam kita bisa menahannya," tuturnya seraya hal itu sudah dilakukannya.