Nasib Buruk Istri Kolonel Hendi Usai Suami Dicopot, Status Nyinyiran Wiranto Terancam di Penjara?
Nasib buruk Istri Dandim Irma Nasution, Istri TNI AD, TNI AU usai suami dicopot gegara status Nyinyir Wiranto.
"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum,” tambahnya.
Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.
Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.
“Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.
Dilansir dari tayangan YouTube Apa Kabar Indonesia Malam edisi Sabtu (12/10/2019), istri mantan Dandim Kendari itu dikenakan Undang-undang ITE.
“Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra,” ujarnya dikutip TribunnewsBogor.com, Minggu (13/10/2019).
Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.
Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.
“Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.
"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.
Istri Serda Z dan Peltu YNS
Satu anggota lain TNI AD yang dikenai sanksi adalah Serda Z, karena istrinya LZ membuat postingan negatif. Ia baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.
Serda Z terhitung 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.
"(Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).