Nasib Buruk Istri Kolonel Hendi Usai Suami Dicopot, Status Nyinyiran Wiranto Terancam di Penjara?
Nasib buruk Istri Dandim Irma Nasution, Istri TNI AD, TNI AU usai suami dicopot gegara status Nyinyir Wiranto.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib buruk Istri Dandim Irma Nasution, Istri TNI AD, TNI AU usai suami dicopot gegara status Nyinyir Wiranto.
Dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan satu anggota TNI Angkatan Udara (AU) mendapat sanksi gegara Postingan Facebook sang Istri usai Menko Polhukam Wiranto ditusuk di Pandeglang, Banten.
Sanksi mulai dicopot dari jabatannya hingga ditahan selama 14 hari.
Anggota TNI AD Serda Z juga dikenai sanksi karena sang Istri LZ, membuat Postingan negatif terkait penikaman Menko Polhukam Wiranto.
Personel TNI AU Peltu YNS juga dicopot sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan ditahan gegara status sang Istri FS yang dinilai bernuansa fitnah terhadap Wiranto yang ditusuk.
Setelah sanksi yang dijatuhkan terhadap suaminya, kabar buruk terhadap Istri Dandim Irma Nasution, istri TNI AD LZ, dan istri anggota TNI AU FS. Mereka selanjutnya akan diproses hukum secara umum.
Sebelumnya, serah terima jabatan (sertijab) Dandim Kendari dari Kolonel HS yang dicopot kepada Dandim baru Kolonel Inf Alamsyah berlangsung di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.
Unggahan nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.
"JANGAN cemen pak, kejadianmu, tak sebanding dengan berjuta nyawa melayang," tulis Irma Zulkfili Nasution pada akun Facebook milik pribadinya beberapa jam setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengalami insiden penikaman di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang.
Atas beredarnya postingan nyinyir itu, TNI AD pun segera mengambil tindakan.
"Angkatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.
"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.