Berita Prabumulih

Susul Suami di Penjara, Henny Warga Prabumulih Jadi Bandar Narkoba

Melanjutkan bisnis suami sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Henny Gusmarlina (42) malah menyusul sang suami mendekam di penjara

Penulis: Edison |
Tribunsumsel.com/Edison
Henny bersama rekannya Yulia dan dua pemakai sabu lainnya ketika digiring petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (8/10/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Melanjutkan bisnis suami sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Henny Gusmarlina (42) malah menyusul sang suami mendekam di penjara.

Warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu, dibekuk tim buru sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, pada Sabtu (6/10/2019) sekira pukul 16.30.

Dari tangan Henny berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat 1,89 gram, satu dompet pink motif bunga dan dua unit handphone.

Selain Henny, turut diamankan Yulia Hhasanah (34) warga Jalan Temang Kelurahan Wonosari yang merupakan kurir Henny dan pembeli sabu yakni Rizki Eriyon Saputra (18) warga Jalan Bukit Besar Kelurahan Sukaraja

Serta Ilham Setiawan (41) warga Balai Adat Lama Kelurahan Sukaraja.

Fotografer Cabul Kaget, Foto Syur 5 Gadis ABG Bangka yang Dijadikan Objek Pornografi Tersebar Luas

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK mengungkapkan, diringkusnya Henndy diduga bandar sabu ketika jajaran Satres Narkoba meringkus Rizki dan Ilham.

Dalam pengakuan para pelaku mendapat narkoba jenis sabu dari Yulia dengan cara dibeli paket kecil.

"Petugas kita lalu meringkus Yulia di kediamannya, selanjutnya setelah melakukan interogasi tersangka Yulia mengaku hanya sebagai kurir dari tersangka Henny.

Mengetahui itu petugas kita langsung meringkus Henny di kediamannya," tegas Kapolres.

Dari tangan Rizki berhasil diamankan satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat 0, 77 gram disimpan di kotak rokok,

dari Yulia diamankan satu paket sabu dengan berat 0,32 gram dan dari tangan Ilham diamankan satu paket sabu seberat 0,20 gram, 1 kotak tokok, uang Rp 600 ribu, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha.

"Atas perbuatannya para pelaku akan kita jerat Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku Henny terpaksa menjadi diduga bandar sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sementara untuk menanggung kebutuhan sehari-hari

Cerita Warga PALI yang Ditipu Perusahaan TKI Hingga Terlantar 3 Bulan, Tergiur Upah Besar

"Suaminya masuk penjara karena ditangkap jual sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi karena kan ada anak dan tidak ada pekerjaan diduga kemudian nekat melanjutkan kerja suami," tuturnya.

Sementara Henny ketika diwawancarai mengakui menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga dan setelah menjalani menjadi ketagihan untung yang cepat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved