Berita Banyuasin

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Daging Babi ke Rumah Makan dan Bakso di Banyuasin

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Polres Banyuasin membongkar sindikat penipuan penjualan daging babi.

Editor: Wawan Perdana
SRIPO/MATBODOK
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah Putra SIk, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, dan Kanit Intel Ipda Joko Beni, dan polwan saat konfresnsi pers penjualan daging babi, Selasa (24/9/2019) 

Daging itu, dijualnya kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah tempat rumah makan.

Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9).

Kapolres, tidak menyebutkan secara jelas, rumah makan dan tempat pembuatan warung bakso mana daging babi itu dijual.

Sesalkan Tindak Represif Aparat Terhadap Demo Mahasiswa di Palembang, Ini 5 Sikap KAHMI

“Untuk rumah makan dan warung bakso lainnya itu, tidak saya sebutkan. Yang jelas pemilik rumah makan sesuai dengan mengakuan mereka tidak mengetahui kalau daging yang dibeli dari tersangka itu, kalau daging babi,” tutur AKBP Danny yang meminta pemilik rumah makan harus mencurigai kalau membeli daging rumah.

Apalagi daging itu hanya dijual Rp 50 ribu per kg.

Kapolres Banyuasin ini, meksipun baru sebulan menjabat menjadi kapolres sudah dianggap berhasil mengungkap 6 kasus.

Mulai dari mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) Ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perjudian, pencurian bermotor (curanmor), dan peredaran narkotika jenis ganja, dan peredaran daging babi yang dipasarkan di warung makan.

Disebutkan Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah SIk ada, 13 orang pelaku yang diangkut 7 truk terjaring di jalintim Palembang-Betung KM 42 pada 4 September 2019 jam 02.00 lalu.

Mengamuk dan Melempar Batu, Orang Gangguan Jiwa di Prabumulih Ini Diikat, Diseret, dan Dipukul

Sepekan lalu, setidaknya ada 4 tersangka yakni, Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin.

Untuk kasus penjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan adalah Kosim, Ruslan dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang, Minggu (22/9/2019) pukul 22.00 lalu.

Selain itu, menangkap 5 pelaku curanmor yakni Habibi, Ari Nugroho, Arman, Oscar dan Zulfikar dengan barang bukti 5 unit motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,” terang Kasat.

Terkini kasus yang sempat heboh dimasyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini.

Ternyata dua pelaku yakni Dedi Alias Robet dan Febriansyah yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 Kg.

Kedua tersangka jual daging babi kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah warung makan dan bakso. Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9/2019).

Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni, Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya.

40 Mahasiswa Korban Ricuh Demo di Palembang Dievakuasi, Kalahkan Jumlah Korban Aksi 1998

Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja di jalan Palembang-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah, Minggu (8/9/2019).

“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnnya.(SP/MBD)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved