Berita Banyuasin
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Daging Babi ke Rumah Makan dan Bakso di Banyuasin
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Polres Banyuasin membongkar sindikat penipuan penjualan daging babi.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Polres Banyuasin membongkar sindikat penipuan penjualan daging babi.
Daging babi ini dijual ke sejumlah rumah makan di Betung dan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Terbongkarnya penipuan ini bermula dari kecurigaan Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah Putra ketika makan siang di satu rumah makan di Pangkalan Balai.
Rumah makan itu menawarkan pindang daging rusa.
Di hari berikutnya, AKP Wahyu bersama tim Satreskrim kembali makan di rumah makan tersebut.
Pelayan rumah makan kembali menawarkan pindang daging rusa.
• Kesal Suami Tak Kunjung Kerja, Wanita ini Bunuh Bayi Kembarnya dan Pura-pura Ada Penculikan
Hal inilah yang membuat penasaran bagi AKP Wahyu sehingga memerintahkan personilnya untuk memesan daging rusa melalui rumah makan.
Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap penjualan daging babi yang dipasarkan di beberapa rumah makan dan makanan ringan, bakso di wilayah Bumi Sedulang Setudung, Selasa (24/9/2019).
Polres Banyuasin pimpinan AKBP Danny Sianipar SIk memerintahkan segera melakukan penangkapan terhadap pemasok daging babi di RM Aw dan RM lainnya.
“Kita curigai, karena setiap hari di salah satu RM di Pangkalan Balai dan Betung selalu menyediakan daging Rusa."
"Padahal, daging rusa ini sangat langka dan sulit didapat. Meskipun memasuki musim kemarau ini,” kata Kapolres AKBP Danny Sianipar didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah Putra SIk, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, dan Kanit Intel Ipda Joko Beni.
• MemanfaatkanTeknologi, Imam Rahmatullah Sukses Bisnis EO
Dijelaskan Kapolres, kasus yang sempat heboh di masyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini.
Sehinga pihak kepolisian harus bekerja keras untuk mengungkap kasus daging babi yang sebenarnya.
“Dari kegigihan tim satreskrim untuk mengungkap daging babi yang dipasarkan sangat memuaskan karena, berhasil menangkap tersangka penjual daging terlarang tersebut,” ungkapnya.
Disebutkan AKBP Danny, ada dua tersangka yakni Dedi Alias Robet dan Febriansyah yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 kilogram (Kg).
Daging itu, dijualnya kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah tempat rumah makan.
Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9).
Kapolres, tidak menyebutkan secara jelas, rumah makan dan tempat pembuatan warung bakso mana daging babi itu dijual.
• Sesalkan Tindak Represif Aparat Terhadap Demo Mahasiswa di Palembang, Ini 5 Sikap KAHMI
“Untuk rumah makan dan warung bakso lainnya itu, tidak saya sebutkan. Yang jelas pemilik rumah makan sesuai dengan mengakuan mereka tidak mengetahui kalau daging yang dibeli dari tersangka itu, kalau daging babi,” tutur AKBP Danny yang meminta pemilik rumah makan harus mencurigai kalau membeli daging rumah.
Apalagi daging itu hanya dijual Rp 50 ribu per kg.
Kapolres Banyuasin ini, meksipun baru sebulan menjabat menjadi kapolres sudah dianggap berhasil mengungkap 6 kasus.
Mulai dari mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) Ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perjudian, pencurian bermotor (curanmor), dan peredaran narkotika jenis ganja, dan peredaran daging babi yang dipasarkan di warung makan.
Disebutkan Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah SIk ada, 13 orang pelaku yang diangkut 7 truk terjaring di jalintim Palembang-Betung KM 42 pada 4 September 2019 jam 02.00 lalu.
• Mengamuk dan Melempar Batu, Orang Gangguan Jiwa di Prabumulih Ini Diikat, Diseret, dan Dipukul
Sepekan lalu, setidaknya ada 4 tersangka yakni, Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin.
Untuk kasus penjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan adalah Kosim, Ruslan dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang, Minggu (22/9/2019) pukul 22.00 lalu.
Selain itu, menangkap 5 pelaku curanmor yakni Habibi, Ari Nugroho, Arman, Oscar dan Zulfikar dengan barang bukti 5 unit motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,” terang Kasat.
Terkini kasus yang sempat heboh dimasyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini.
Ternyata dua pelaku yakni Dedi Alias Robet dan Febriansyah yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 Kg.
Kedua tersangka jual daging babi kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah warung makan dan bakso. Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9/2019).
Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni, Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya.
• 40 Mahasiswa Korban Ricuh Demo di Palembang Dievakuasi, Kalahkan Jumlah Korban Aksi 1998
Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja di jalan Palembang-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah, Minggu (8/9/2019).
“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnnya.(SP/MBD)