Bidik Generasi Milenial, Badan Wakaf Indonesia Buka Layanan Melalui Aplikasi di Handphone
Wakaf adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dakwah, dan menjaga kemartabatan
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wakaf adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dakwah, dan menjaga kemartabatan.
Sekarang berwakaf semakin mudah melalui platorm apapun bahkan melalui poin dari kartu provider handphone.
Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menjelaskan semua kemudahan memberikan wakaf saat mengisi seminar nasional wakaf goes to campus VI di Griya Sriwijaya Unsri kampus Palembang, Kamis (12/9/2019).
BWI saat ini membidik anak-anak milenial.
"Melalui seminar ini BWI bersama Unsri dan UIN Raden Fatah mengajak generasi milenial memajukan wakaf dan menjadikannya sebagai gaya hidup."
"Sasarannya memang ke mahasiswa kami juga mendorong anak-anak di sekolah karena usia milenial jumlahnya luar biasa," katanya saat konferensi bersama media di Griya Sriwijaya, Kamis (12/9/2019).
• Balikpapan Belajar Cara Pemberian Bonus Atlet ke Pemprov Sumsel
Dia melanjutkan para generasi milenial ini 5-10 tahun dun memasuki dunia kerja.
Berarti anak-anak ini akan berpenghasilan sehingga dalam kesempatan 5-10 tahun yang akan datang semakin banyak orang yang menjadi wakif atau orang yang berwakaf.
"Kalau dulu kan lebih dikenal dengan wakaf tanah, tanah masjid, tanah pesantren, tanah makam dan lainnya," jelasnya.
Tapi dalam perkembangannya sangat luar biasa sehingga harta wakaf tidak hanya yang tidak bergerak tapi bisa bergerak seperti wakaf uang.
Jumlahnya bervariatif dan bisa diwakafkan kapan saja dengan memanfaatkan gawai.
• Tahun Lalu Rp1,5 Miliar, Tahun Ini Dianggarkan Rp 1,6 M untuk Mempercantik Taman Kota Baturaja
"Kami juga bekerjasama dengan 19 bank syariah serta aplikasi kekinian dan bahkan bisa berwakaf melalui poin di salah satu provider (telkomsel) misal ingin berwakaf pakai poin juga bisa," katanya.
Dia juga menjelaskan wakaf itu tidak boleh kurang dan tidak boleh habis.
"Apabila menerima harta wakaf tidak boleh langsung dibagi-bagi tapi diolah terlebih dahulu baru dibagi-bagi. Berbeda dengan infaq, sedekah dan zakat yang misal dikumpulkan langaung bisa dibagikan kepada yang berhak menerima," katanya.
"Dan ya banyak yang belum tahu orang non muslim pun boleh berwakaf dan penerima manfaatnya bisa publik tergantung dari akad. Di dalam wakaf juga bisa temporer dan bisa juga permanen."