Bupati Muaraenim Ditangkap KPK
Tidak Rapi dan Bergelombang, Melihat Proyek Jalan Tersangka Suap Bupati Muara Enim
Untuk menuju lokasi pembangunan proyek tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 4.5 jam dari Kota Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSUMSEL.COM, MUARAENIM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktir suap proyek di Kabupaten Muara Enim.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani, Kepala Bidang Dinas PUPR Muara Enim, dan Pengusaha.
Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.
Dari Rp 130 miliar itu, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dalam bentuk commitment fee di angka Rp 13,4 miliar.
KPK merilis commitment fee itu diberikan oleh satu perusahaan milik Robi Okta Fahlefi alias ROF yang kini sudah jadi tersangka.
Perusahaan itu bernama PT Enra Sari.
Tribunsumsel.com kemudian memantau pembangunan proyek PT Enra Sari berupa peningkatan Jalan desa Lecah, Mekar Jaya dan Lubai Persada di Kecamatan Lubai Ulu, Kamis (5/9/2019).
Untuk menuju lokasi pembangunan proyek tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 4.5 jam dari Kota Muaraenim.
Tampak hampir sebagian besar proyek pembangunan jalan baik di desa Lecah, Mekar Jaya, Lubai Makmur,dan Desa Lubai Persada kecamatan Lubai Ulu dilaksanakan oleh Robi Okta Fahlevi.
Sebagian proyek yang dikerjakan oleh Robi tersebut sudah selesai.
Namun ada juga beberapa pekerja masih melakukan pengecoran jalan di desa Mekar Jaya.
Sebagian proyek tersebut memang tampak jauh dari jangkauan dan pemukiman warga.
Secara kasat mata, sebagian jalan yang dibagun tampak kurang rapi dan saat dilintas terasa bergelombang.
Namun untuk di desa Lubai Persada yang dekat dengan pemukiman warga kondisi proyek yang dibagun cukup rapi.
Untuk nilai proyek pembangunan peningkatan jalan Sp Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada bernilai Rp 20.7 miliar, sedangkan untuk untuk peningkatan jalan di desa Lecah Rp 13 Miliar.